Akhir Desember, Kontras eksaminasi bukti baru kasus Ruben

Senin, 09 Desember 2013 - 20:47 WIB
Akhir Desember, Kontras...
Akhir Desember, Kontras eksaminasi bukti baru kasus Ruben
A A A
Sindonews.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bakal melakukan eksaminasi di Surabaya pada akhir Desember 2013 nanti.

Eksaminasi sebagai langkah awal untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) ke dua atas putusan Mahkamah Agung terhadap vonis hukuman mati Ruben Pata Sambo, terpidana mati berusia 72 tahun warga Jl. Merdeka No.96 Buntu Mamullu, Kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Koordinator Kontras Jawa Timur, Andy Irfan, mengatakan, ada beberapa bukti baru yang diperoleh Kontras dari beberapa pihak seperti keteranga dari pihak keluarga, data dari tempat kejadian perkara (TKP), kerabat korban serta pelaku lainnya, serta hasil penyelidikan dari Komisi III DPR.

"Senin hari ini Kontras menjenguk Ruben untuk klarifikasi beberapa bukti baru," katanya, Senin (9/12/2013).

Menurutnya, eksaminasi bukti-bukti baru bersama pakar hukum. Jika hasilnya positif, maka Kontras segera mengajukan PK ke dua untuk membatalkan vonis mati terhadap Ruben Pata Sambo.

Pengajuan PK sebanyak dua kali pada kasus yang sama belum pernah terjadi di Indonesia. Namun, juga tidak ada larangan untuk mengajukan PK sebanyak dua kali. Kontras juga sudah konsultasi ke MA terkait hal ini. MA, katanya, meminta Kontras untuk mencobanya dulu dengan menyiapkan bukti-bukti baru yang relevan dengan kasus.

Seperti diberitakan, kasus vonis mati Ruben Pata Sambo dan anaknya Markus Pata Sambo, sempat ramai di media karena diduga menjadi korban salah tangkap Polres Tana Toraja.

Keduanya telah menjalani hukuman sejak 2006 karena dituding melakukan pembunuhan terhadap Andrias Padin dan istrinya Martina La'biran, Israel, dan nenek Andrias pada 23 Desember 2005. Ruben kini mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang.

Berbagai upaya hukum telah dilakukan Ruben untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah, namun keputusannya tetap sama meski pelaku sesungguhnya sudah ditangkap dan telah membuat surat pernyataan bermaterai bahwa Ruben dan anaknya bukan pelaku yang sebenarnya.
(rsa)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
5 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
5 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
6 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
7 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
7 jam yang lalu
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved