Kejagung tangkap terpidana korupsi APBD Kukar
A
A
A
Sindonews.com - Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang terpidana kasus korupsi, A R Ruznie Oms Bin Omes, di Pinus Cafe Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, hari ini.
Ruznie adalah terpindana tindak pidana korupsi dalam membuat pertanggungjawaban fiktif dalam melakukan kontrak dan pembayaran atlet dalam Pemerintah Provinsi tahun 2006 yang sumber pendanaannya dari APBD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun anggaran 2006 yang merugikan negara sebesar Rp6.672.000.000.
"Berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong Nomor: Print-2737/Q.4.12/Fu.1/09/2013 tanggal 23 September 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2013).
Selain itu, pada saat melakukan tindak pidana korupsi, Ruznie masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Asisten Administrasi Umum Pemda Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur. "Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Kejaksaan Agung," pungkas Untung.
Kukar, kabupaten terkaya & penerima raskin terbanyak
Ruznie adalah terpindana tindak pidana korupsi dalam membuat pertanggungjawaban fiktif dalam melakukan kontrak dan pembayaran atlet dalam Pemerintah Provinsi tahun 2006 yang sumber pendanaannya dari APBD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun anggaran 2006 yang merugikan negara sebesar Rp6.672.000.000.
"Berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong Nomor: Print-2737/Q.4.12/Fu.1/09/2013 tanggal 23 September 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2013).
Selain itu, pada saat melakukan tindak pidana korupsi, Ruznie masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Asisten Administrasi Umum Pemda Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur. "Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Kejaksaan Agung," pungkas Untung.
Kukar, kabupaten terkaya & penerima raskin terbanyak
(lal)