Terlibat penipuan, Bupati Sragen jadi tersangka

Jum'at, 06 Desember 2013 - 15:23 WIB
Terlibat penipuan, Bupati Sragen jadi tersangka
Terlibat penipuan, Bupati Sragen jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan Bupati Sragen, Agus Fatur Rachman, sebagai tersangka tindak pidana penipuan. Ini terkait hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah yang mengantongi alat bukti kuat.

Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Dwi Priyatno, mengatakan, Agus Fatur Rachman sudah diperiksa penyidik dalam kapasitas saksi.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, yang bersangkutan (Agus Fatur Rachman) ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, selepas salat Jumat (6/12/2013).

Pihaknya, kata Dwi, memang sudah mengirimkan pemberitahuan terkait proses penyidikan yang dimulainya ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Karena memang belum diambil keterangannya sebagai tersangka,” lanjutnya.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Purwadi Ariyanto, mengatakan surat panggilan kepada tersangka akan segera dilayangkan. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan. “Secepatnya kami periksa sebagai tersangka. Terkait proses penyidikan ini,” tambahnya.

Diketahui, penetapan tersangka ini diawali dari laporan Agus Bambang Haryanto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Kamis (7/3). Agus Bambang Haryanto saat itu menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukoharjo.

Ia melaporkan Bupati Sragen Agus Fatur Rachman (terlapor) atas dugaan penipuan, yakni menjanjikan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen kepadanya. Saat itu Agus Bambang Haryanto sebagai terlapor menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukoharjo.

Janji memberikan jabatan itu terjadi saat pelapor memberikan bantuan peminjaman uang Rp800 juta kepada terlapor yang butuh dana kampanye Bupati Sragen 2011-2016. Namun setelah terpilih menjadi Bupati Sragen, terlapor tidak memenuhi janjinya menjadikan pelapor sebagai Sekda Sragen. Terlapor sendiri mulai menjabat Bupati Sragen sejak 5 Mei 2011.

Penyidik Dit Reskrimum sendiri sudah memeriksa sekira 11 saksi atas perkara tersebut, tak terkecuali terlapor. Berdasar hasil penyidikan sementara, pelapor memang tidak masuk dalam kandidat Sekda Sragen saat terlapor melakukan seleksi jabatan itu.

Total bursa calon Sekda, saat itu tepatnya pada ada lima orang. Namun setelah dilakukan tes penilaian kompetensi oleh tim yang dibentuk terlapor Bupati Sragen, pelapor dinyatakan tidak lolos.

Saat diseleksi, hanya tiga yang masuk. Dua gugur, karena dianggap tidak memenuhi syarat, termasuk pelapor. "Terkait uang Rp800 juta, memang benar diterima terlapor dari pelapor. Namun, sudah dikembalikan Rp750 juta," tutupnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7888 seconds (0.1#10.140)