Edarkan uang palsu, mahasiswa tertangkap di Liquid
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Polsekta Tamalate mengamankan oknum mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Makassar, M Nur (23), dini hari tadi.
Nur dibekuk tertangkap tangan mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp50.000, saat hendak masuk ke tempat hiburan malam (THM) Liquid di Hotel Grand Clarion Makassar Jalan AP Pettarani.
Dari tangan pelaku, diamankan uang palsu sebesar Rp300.000, yang dipakainya untuk masuk ke THM tersebut.
"Jadi saat itu dia dan rekan-rekannya membeli minuman. Namun saat dicek uangnya, ternyata palsu, sehingga diamankan petugas THM," ujar Kapolsekta Tamalate Kompol Syuaib Madjid, kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).
Sementara itu, sejumlah rekan-rekan pelaku yang ikut masuk ke THM, tidak berhasil diamankan karena keburu kabur setelah aparat kepolisian tiba di TKP. "Ada beberapa rekan pelaku yang sementara kita kejar. Identitasnya sudah kita kantongi," sebut Syuaib.
Di hadapan petugas, Nur mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari rekannya berinisial RM, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas. "Saya hanya diberi dari teman pak. Tidak tahu kalau uang itu palsu," kilah Nur yang juga mahasiswa Fakultas Ekonomi ini.
Akibat perbuatannya, Nur terancam dijerat Pasal 245 KUHP Tentang Peredaran Uang Palsu.
Nur dibekuk tertangkap tangan mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp50.000, saat hendak masuk ke tempat hiburan malam (THM) Liquid di Hotel Grand Clarion Makassar Jalan AP Pettarani.
Dari tangan pelaku, diamankan uang palsu sebesar Rp300.000, yang dipakainya untuk masuk ke THM tersebut.
"Jadi saat itu dia dan rekan-rekannya membeli minuman. Namun saat dicek uangnya, ternyata palsu, sehingga diamankan petugas THM," ujar Kapolsekta Tamalate Kompol Syuaib Madjid, kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).
Sementara itu, sejumlah rekan-rekan pelaku yang ikut masuk ke THM, tidak berhasil diamankan karena keburu kabur setelah aparat kepolisian tiba di TKP. "Ada beberapa rekan pelaku yang sementara kita kejar. Identitasnya sudah kita kantongi," sebut Syuaib.
Di hadapan petugas, Nur mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari rekannya berinisial RM, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas. "Saya hanya diberi dari teman pak. Tidak tahu kalau uang itu palsu," kilah Nur yang juga mahasiswa Fakultas Ekonomi ini.
Akibat perbuatannya, Nur terancam dijerat Pasal 245 KUHP Tentang Peredaran Uang Palsu.
(san)