Calon pengantin di Semarang dites HIV/AIDS
A
A
A
Sindonews.com - Dalam waktu dekat, Pemkot Semarang akan memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2013 tentang penanggulangan penyakit HIV/AIDS. Salah satu hal yang dibahas dalam perda tersebut adalah anjuran kepada setiap calon pengantin untuk melakukan tes HIV/AIDS sebelum menikah.
“Perda tersebut dibuat untuk menanggulangi penyebaran penyakit HIV/AIDS di Kota Semarang yang terus mengalami peningkatan. Nantinya, kepada para calon pengantin akan dianjurkan mengikuti konseling pranikah, termasuk di dalamnya melakukan pengecekan penyakit HIV/AIDS,” ujar Sekertaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Semarang Titiek Rahadjoe, ditemui di kantornya, Selasa (3/12/2013).
Anjuran tersebut, imbuh Titiek, dilakukan karena risiko penularan penyakit HIV/AIDS sangat mungkin terjadi di pernikahan. Hal itu untuk menanggulangi penyebaran lebih luas lagi dan menghindari penyesalan dari pasangan pengantin itu.
“Karena selama ini banyak orang yang tidak tahu kalau dirinya mengidap virus tersebut. Untuk mengantisipasi saja, maka kami anjurkan untuk melakukan pemeriksaan sebelum menikah. Hal ini untuk menekan penyebaran penyakit dan menghindari penyesalan dari pasangan pengantin itu nantinya,” imbuhnya.
Selain itu, Titiek menambahkan, jika tes HIV/AIDS kepada para calon pasangan pengantin tersebut dalam perda itu baru sebatas anjuran. Tidak ada sanksi kepada mereka yang tidak melakukan tes tersebut, karena sifatnya hanya sukarela.
“Ini baru sebatas anjuran, karena belum ada regulasi untuk mewajibkan semua penduduk melakukan tes tersebut. Kalau kami juga berharap ini bisa diwajibkan, karena dapat dengan mudah melakukan pengecekan terhadap penyakit itu,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang Widoyono mengatakan, sosialisasi terhadap Perda Penanggulangan HIV/AIDS di Kota Semarang saat ini terus digalakkan. Bahkan, sosialisasi diakuinya telah menyentuh masyarakat luas di tingkat RT/RW.
“Sosialisasi sudah kami lakukan, di setiap kecamatan, kelurahan bahkan Rt/Rw. Diharapkan masyarakat akan segera mengerti mengenai Perda ini sebelum diberlakukan,” terangnya.
Mengenai anjuran calon pengantin melakukan tes HIV/AIDS, hal itu dikarenakan angka pengidap penyakit di usia remaja di Kota Semarang saat ini terus mengalami peningkatan. Dari tahun ke tahun, pengidap penyakit itu di kalangan remaja terus mengalami peningkatan.
“Kalau dulu banyak pengidap penyakit ini berusia dari 30 tahun ke atas, sekarang sudah banyak anak usia 20 tahunan sudah mengidap penyakit ini. Ini kan berbahaya jika mereka nanti menikah dan menularkan kepada pasangannya. Untuk itu kami anjurkan agar melakukan tes tersebut,” imbuhnya.
Widoyono menambahkan, selain mengatur mengenai konseling kesehatan reproduksi terhadap pasangan calon pengantin itu, Perda tersebut secara umum mengatur mengenai peran serta masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
Selain itu, didalamnya juga membahas perlindungan terhadap orang dengan HIV dan AIDS di antaranya berperilaku hidup sehat, meningkatkan ketahanan keluarga, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
“Dalam Perda itu juga melarang setiap orang juga melakukan stigma dan diskriminasi dalam bentuk apapun kepada yang diduga atau disangka telah terinfeksi HIV dan AIDS,” pungkasnya.
“Perda tersebut dibuat untuk menanggulangi penyebaran penyakit HIV/AIDS di Kota Semarang yang terus mengalami peningkatan. Nantinya, kepada para calon pengantin akan dianjurkan mengikuti konseling pranikah, termasuk di dalamnya melakukan pengecekan penyakit HIV/AIDS,” ujar Sekertaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Semarang Titiek Rahadjoe, ditemui di kantornya, Selasa (3/12/2013).
Anjuran tersebut, imbuh Titiek, dilakukan karena risiko penularan penyakit HIV/AIDS sangat mungkin terjadi di pernikahan. Hal itu untuk menanggulangi penyebaran lebih luas lagi dan menghindari penyesalan dari pasangan pengantin itu.
“Karena selama ini banyak orang yang tidak tahu kalau dirinya mengidap virus tersebut. Untuk mengantisipasi saja, maka kami anjurkan untuk melakukan pemeriksaan sebelum menikah. Hal ini untuk menekan penyebaran penyakit dan menghindari penyesalan dari pasangan pengantin itu nantinya,” imbuhnya.
Selain itu, Titiek menambahkan, jika tes HIV/AIDS kepada para calon pasangan pengantin tersebut dalam perda itu baru sebatas anjuran. Tidak ada sanksi kepada mereka yang tidak melakukan tes tersebut, karena sifatnya hanya sukarela.
“Ini baru sebatas anjuran, karena belum ada regulasi untuk mewajibkan semua penduduk melakukan tes tersebut. Kalau kami juga berharap ini bisa diwajibkan, karena dapat dengan mudah melakukan pengecekan terhadap penyakit itu,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang Widoyono mengatakan, sosialisasi terhadap Perda Penanggulangan HIV/AIDS di Kota Semarang saat ini terus digalakkan. Bahkan, sosialisasi diakuinya telah menyentuh masyarakat luas di tingkat RT/RW.
“Sosialisasi sudah kami lakukan, di setiap kecamatan, kelurahan bahkan Rt/Rw. Diharapkan masyarakat akan segera mengerti mengenai Perda ini sebelum diberlakukan,” terangnya.
Mengenai anjuran calon pengantin melakukan tes HIV/AIDS, hal itu dikarenakan angka pengidap penyakit di usia remaja di Kota Semarang saat ini terus mengalami peningkatan. Dari tahun ke tahun, pengidap penyakit itu di kalangan remaja terus mengalami peningkatan.
“Kalau dulu banyak pengidap penyakit ini berusia dari 30 tahun ke atas, sekarang sudah banyak anak usia 20 tahunan sudah mengidap penyakit ini. Ini kan berbahaya jika mereka nanti menikah dan menularkan kepada pasangannya. Untuk itu kami anjurkan agar melakukan tes tersebut,” imbuhnya.
Widoyono menambahkan, selain mengatur mengenai konseling kesehatan reproduksi terhadap pasangan calon pengantin itu, Perda tersebut secara umum mengatur mengenai peran serta masyarakat dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
Selain itu, didalamnya juga membahas perlindungan terhadap orang dengan HIV dan AIDS di antaranya berperilaku hidup sehat, meningkatkan ketahanan keluarga, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
“Dalam Perda itu juga melarang setiap orang juga melakukan stigma dan diskriminasi dalam bentuk apapun kepada yang diduga atau disangka telah terinfeksi HIV dan AIDS,” pungkasnya.
(san)