Pemerintah akan coret anggaran Wali Nanggroe

Selasa, 03 Desember 2013 - 03:27 WIB
Pemerintah akan coret...
Pemerintah akan coret anggaran Wali Nanggroe
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan mencoret anggaran untuk Wali Nanggroe jika Pemerintah Provinsi Aceh lantaran tidak melaksanakan klarifikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Qanun.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemerintah tidak akan memberikan anggaran terkait Lembaga Wali Nanggroe. Hal ini dilakukan jika Pemerintah Aceh tidak melakukan klarifikasi yang diberikan Mendagri.

Dia mengatakan pemerintah Pusat tidak melarang pelaksanaan Qanun yang tersebut jika sepanjang materinya sudah sesuai dengan klarifikasi mendagri yang tertuang dalam surat nomor 188.34/1644/SJ tanggal 1 April 2013.

Menurut dia, tidak elok bila Pemerintah Aceh akan melantik Wali Nangroe sebelum melasanakan klarifikasi tersebut. Pelantikan tersebut rencananya dilaksanakan pada tanggal 4 Desember mendatang.

"Pasti akan ada masalah dan pelantikan tidak akan membawa dampak yang siginifikan. Karena kelembagaannya tidak akan mendapat dana dari APBD provinsi Aceh," ungkapnya.

Zudan memastikan Kemendagri akan sangat sungguh-sungguh mengawasi perencanaan dan penyusunan APBD Provinsi Aceh yang terkait dengan operasionaliasai Wali Nanggroe. Apabila masih dimunculkan anggarannya dalam APBD Provinsi Aceh, maka anggaran tersebut akan dicoret oleh Kemendagri.

Dia mengatakan terdapat kurang lebih 21 catatan Mendagri terhadap Qanun Wali Nanggroe. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Aceh harus melaksanakan itu.

"Pemerintah Provinsi Aceh harus melaksanakan Klarifikasi Mendagri terkait dengan Qanun Aceh No.8 tahun 2012 tentang lembaga Wali Nanggroe," ungkapnya, Senin (2/12/2013).

Sebelumnya, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe (LWN) dinilai banyak melanggar Undang-Undang (UU) No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA. Kewenangan dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe dinilai melebihi kewenangan yang diberikan UUPA.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud, mengatakan hingga kini belum ada laporan bahwa klarifikasi tersebut sudah dilaksanakan. Padahal memang seharusnya catatan yang diberikan Kemendagri menjadi acuan Pemerintah Aceh.

"Belum menyesuaikan. Catatan itu harus menjadi acuan. Itu yang belum disampaikan oleh Pemerintah Aceh," ungkapnya.

Hal ini akan berdampak pada anggaran kelembagaan Wali Nanggroe tersebut. Qanun tidak diklarifikasi maka anggarannya tidak akan disetujui meskipun Wali Nanggroe akan dilantik.
(rsa)
Berita Terkait
Tiga Bulan Dibentuk,...
Tiga Bulan Dibentuk, Kinerja Tim Implementasi MoU Helshinki Dipertanyakan
ACT Terus Dampingi dan...
ACT Terus Dampingi dan Siapkan Pangan Untuk Penyintas Rohingya di Aceh
Ibu Rumah Tangga Ini...
Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Pasok Sabu untuk Suami di Rutan
Bencana Banjir Terjang...
Bencana Banjir Terjang Aceh Barat, Ribuan Rumah Terendam
Gelombang Tinggi Hantam...
Gelombang Tinggi Hantam Aceh Barat Daya, 38 Rumah Ambruk
Demi Daging Meugang,...
Demi Daging Meugang, Warga Subussalam Aceh Rela Berdesakan di Pasar Sejak Subuh
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved