Kubu AKUR minta pemungutan suara diulang

Selasa, 03 Desember 2013 - 02:44 WIB
Kubu AKUR minta pemungutan...
Kubu AKUR minta pemungutan suara diulang
A A A
Sindonews.com - Kubu pasangan Agus Hamdani-Abdusy Syakur Amin (AKUR) meminta pemungutan suara Pilkada Garut diulang. Permintaan tersebut tercantum dalam surat gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Anggota Tim Advoakasi Pasangan AKUR, Fadli Nasution, mengatakan, pengulangan pemungutan suara ini mesti dilakukan di sejumlah kecamatan yang dicurigai terjadi penggelembungan suara. Fadli pun mengaku optimistis dengan permintaan tersebut karena pihaknya memiliki sejumlah bukti kuat.

“Bukti kecurangan telah dilampirkan ke dalam berkas gugatan. Makanya, kami meminta agar majelis hakim di MK nanti memutuskan, agar pemungutan suara di beberapa wilayah yang disinyalir terjadi penggelembungan suara diulang,” kata Fadli, Senin (2/12/2013).

Menurut Fadli, terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KPUD Kabupaten Garut dan kubu pasangan Rudy Gunawan-Helmi Budiman (Rudy-Helmi) selama tahapan Pilkada Garut putaran kedua berlangsung. Kedua pihak ini, tambah dia, telah melakukan pelanggaran pemilu, yaitu melanggar UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu dan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

“KPUD Garut kami nilai tidak serius dalam menyelenggarakan Pilkada. Kami mensinyalir ada penggelembungan suara di beberapa kecamatan, salah satunya Kecamatan Wanaraja,” ungkapnya.

Fadli pun menyebutkan, pelanggaran lain pada Pilkada putaran kedua adalah adanya dugaan money politic (politik uang) yang dilakukan pasangan Rudy-Helmi. Pasangan ini, kata dia, telah mempengaruhi pemilih dengan memberikan janji kepada pengurus RT dan RW bahwa mereka akan mendapat tunjangan bila pasangan Rudy-Helmi menjadi Bupati Garut.

“Pasangan nomor 8 ini juga turut berperan dengan adanya penggelembungan suara,” tudingnya.

Sementara itu, Anggota Divisi Teknis dan Kehumasan KPUD Kabupaten Garut, Abdal, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan semua tahapan Pilkada sesuai aturan hukum yang berlaku. Terkait gugatan pasangan AKUR ke MK, Abdal memastikan KPUD Garut sudah melakukan sejumlah persiapan.

“Salah satu persiapan yang dilakukan adalah menyiapkan data sebagai jawaban tuduhan pihak penggugat. Biasa saja kalau soal gugatan. Kita akan siap memberikan data-data ke majelis hakim di MK nanti,” kata Abdal.

Abdal menegaskan, gugatan ke MK ini tidak akan berpengaruh kepada pelantikan Bupati Garut terpilih. Pelantikan tetap akan dilakukan sesuai jadwal pada 23 Januari 2014. “Kita lihat hasil persidangan nanti seperti apa. Pelantikan tetap akan dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rudy-Helmi, Mamat Saleh, mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti yang akan dibawa ke persidangan. Bukti itu akan disampaikan sebagai jawaban tuduhan kubu pasangan AKUR.

“Tidak ada politik uang. Terkait janji adanya tunjangan bagi ketua RT dan RW, itu merupakan program unggulan dari pasangan Rudy-Helmi bila keduanya terpilih. Tidak ada yang salah dengan program tersebut,” ujarnya.

Pengajuan gugatan ke MK sendiri dilakukan setelah pasangan AKUR kalah pada Pilkada Garut putaran kedua yang digelar 17 November 2013. Berdasarkan rekapitulasi suara di tingkat KPUD Kabupaten Garut, pasangan Rudy-Helmi dinyatakan menang dengan selisih suara yang cukup tipis, yaitu 6.395 suara.

Pasangan nomor urut 8 ini berhasil mendapatkan 524.164 atau sekira 50,31 persen suara. Sementara pasangan AKUR, hanya mendapatkan 517.769 atau sekira 49,69 persen.

Dalam Pilkada Garut putaran kedua, warga yang memiliki hak pilih sebanyak 1.760.130 jiwa. Namun yang menyalurkan suara hanya 1.071.523 orang dengan catatan suara sah sebanyak 1.041.933 dan tidak sah sebanyak 29.590 suara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1257 seconds (0.1#10.140)