Belum bayar pajak, 30 motor terjaring razia
A
A
A
Sindonews.com - UPTD Samsat bersama Satuan Lalu Lintas Polres Maros menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), di Jalan Poros Maros.
Kepala UPTD Samsat Maros Yustiati Yusuf mengatakan, tujuan digelarnya kegiatan ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Karena selama ini saat dilakukan penertiban dan kedapatan menunggak pajaknya. Alasannya, sebagian besar masyarakat lupa," katanya, kepada wartawan, Kamis (28/11/2013).
Dia berharap, melalui kegiatan ini dapat membantu peningkatan PAD Pemda Maros. Sistemnya penertiban yang dilakukan itu dimulai dari pemeriksaan Satlantas Maros, dan setelah diperiksa kelengkapan surat-suratnya, dan didapati adanya tunggakan pajak, kemudian baru diserahkan ke Samsat.
Yustiati menjelaskan, bagi pengendara yang kedapatan menunggak pajaknya, maka akan diberi surat teguran yang kemudian digiring ke kantor Samsat untuk membayar pajak.
"Sistem yang kita lakukan berupa pemberian blanko teguran pelanggaran keterlambatan membayar PKB kepada mereka yang kedapatan menunggak pajaknya," katanya.
Penertiban dijadwalkan tiga kali dalam sepekan. Berdasarkan operasi hari ini, sedikitnya 30 kendaraan yang mendapat surat teguran. Tidak hanya penertiban di jalan, pihaknya juga melakukan penagihan langsung door to door.
"Kita juga biasa melakukan door to door ke rumah penunggak pajak. Karena sebagian beranggapan, mereka sibuk dengan urusan masing-masing," katanya.
Yustiati menambahkan, selain turun langsung ke lapangan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi melalui media radio. Dia mengurai beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya penunggakan ketika dilakukan penagihan door to door.
Kepala UPTD Samsat Maros Yustiati Yusuf mengatakan, tujuan digelarnya kegiatan ini tidak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Karena selama ini saat dilakukan penertiban dan kedapatan menunggak pajaknya. Alasannya, sebagian besar masyarakat lupa," katanya, kepada wartawan, Kamis (28/11/2013).
Dia berharap, melalui kegiatan ini dapat membantu peningkatan PAD Pemda Maros. Sistemnya penertiban yang dilakukan itu dimulai dari pemeriksaan Satlantas Maros, dan setelah diperiksa kelengkapan surat-suratnya, dan didapati adanya tunggakan pajak, kemudian baru diserahkan ke Samsat.
Yustiati menjelaskan, bagi pengendara yang kedapatan menunggak pajaknya, maka akan diberi surat teguran yang kemudian digiring ke kantor Samsat untuk membayar pajak.
"Sistem yang kita lakukan berupa pemberian blanko teguran pelanggaran keterlambatan membayar PKB kepada mereka yang kedapatan menunggak pajaknya," katanya.
Penertiban dijadwalkan tiga kali dalam sepekan. Berdasarkan operasi hari ini, sedikitnya 30 kendaraan yang mendapat surat teguran. Tidak hanya penertiban di jalan, pihaknya juga melakukan penagihan langsung door to door.
"Kita juga biasa melakukan door to door ke rumah penunggak pajak. Karena sebagian beranggapan, mereka sibuk dengan urusan masing-masing," katanya.
Yustiati menambahkan, selain turun langsung ke lapangan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi melalui media radio. Dia mengurai beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya penunggakan ketika dilakukan penagihan door to door.
(san)