Guru besar UNS tersangka pencemaran nama baik

Kamis, 28 November 2013 - 15:11 WIB
Guru besar UNS tersangka pencemaran nama baik
Guru besar UNS tersangka pencemaran nama baik
A A A
Sindonews.com - Guru Besar Hukum Universitas 11 Maret Profesor Edi Suryono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah. Dia diduga melakukan mencemarkan nama baik Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto.

“Betul, Prof. Edi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” uja Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno, saat ditemui usai seminar BPK RI di Hotel Crowne Semarang, Kamis (28/11/2013).

Ditambahkan, pencemaran nama baik yang dilakukan Prof. Edi Saryono dilaporkan Budi Haryanto. Namun demikian, hingga kini Prof. Edi masih belum ditahan oleh penyidik.

“Memang belum di tahan. Tersangka itu dapat di tahan, tetapi bisa juga tidak d itahan. Tentu dengan pertimbangan–pertimbangan. Proses penyidikan masih berjalan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Kapolres Boyolali Theodorus Yosep Parera mengatakan, Prof. Edi Suryono harus dihukum berat mengingat profesinya sebagai pendidik.

“Apalagi dengan gelar guru besar hukum, harusnya yang bersangkutan sangat memahami hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum berupa fitnah kepada pejabat kepolisian,” ungkapnya.

Perbuatan seperti itu, kata Yosep, akan membawa dampak terhadap citra polisi di mata masyarakat. Padahal, saat ini kepolisian telah semakin baik dan transparan dalam menangani setiap aduan masyarakat.

Diketahui, Prof. Edi Suryono dilaporkan Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, pada Rabu 2 Oktober 2013.

Guru besar itu dilaporkan atas dugaan berbagai tindak pidana. Mulai dari fitnah sebagaimana Pasal 317 KUHP, pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 KUHP, dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 335 KUHP juncto Pasal 316 KUHP.

Budi melaporkan kasus tersebut melalui penasihat hukumnya Yosep Parera. Pada laporannya, Budi merasa keberatan dengan pernyataan Prof. Edi Suryono yang mengatakan Kapolres Boyolali melakukan pemerasan dan menerima uang Rp400 juta dari keluarga Harwinto, seorang kontraktor.

Tuduhan itu terkait kasus dugaan pelanggaran eksplorasi tanah galian C proyek Tol Solo-Kertosono Boyolali yang sedang ditangani Polres Boyolali. Kasus ini menjerat Harwinto alias Totok, kontraktor proyek itu.

Guru Besar UNS itu juga melaporkan kasus tersebut kepada Wakapolri Komisaris Jenderal Oegroseno. Budi yang keberatan dengan Prof. Edi akhirnya menempuh jalur hukum.

Laporan itu sendiri sudah resmi diterima pihak Polda Jawa Tengah dengan nomor LP/B/339/X/2013/Jateng/Reskrimum tertanggal 2 Oktober 2013.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5208 seconds (0.1#10.140)