Sekda Semarang lakukan pungutan liar miliaran rupiah

Kamis, 28 November 2013 - 11:35 WIB
Sekda Semarang lakukan pungutan liar miliaran rupiah
Sekda Semarang lakukan pungutan liar miliaran rupiah
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Adi Tri Hananto, terlapor kasus penipuan sekira Rp1miliar, diduga melakukan pungutan tanpa dasar aturan yang jelas. Hal ini sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Semarang, pada Rabu 27 November 2013.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, berdasar pemeriksaan penyidik, terlapor (Sekda) melakukan pungutan di lahan yang sebetulnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

"Jadi tidak ada dasarnya memungut, karena lokasi itu tidak dikelola pemkot. Saat diperiksa, terlapor ini berargumen pungutan sudah sesuai perda (peraturan daerah)," ungkapnya, saat ditemui di Mapolrestabes Semarang, Kamis (28/11/2013).

Terkait uang pungutan tanpa aturan itu, hasil pemeriksaan sementara memang mengalir ke kas daerah. Penyidik juga masih menelusuri terkait kemungkinan uang mengalir ke kantong pribadi sekda.

Sekda sendiri diambil keterangannya dalam kapastias saat menjabat Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR). Dia diperiksa mulai pukul 11.00 hingga sore hari.

"Nanti akan kami panggil lagi untuk diperiksa. Kami masih cari keterangan lain, alat bukti lain. Penyelidikan masih sesuai laporannya, dugaan penipuan, belum ke tipikor (tindak pidana korupsi)," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Komisaris Donny Setiawan mengatakan, pihaknya akan meminta bantuan saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam perkara ini.

Diketahui, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan tindak pidana ini. Mulai dari pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), hingga pihak pelapor sendiri.

Adi Tri Hananto dilaporkan Jeffry pada Kamis 24 Oktober 2013, terkait dugaan penipuan kontrak sewa lahan videotron Simpanglima Semarang, periode Mei 2011 hingga Juni 2012. Kontrak kerja sama saat itu, dilakukan di kantor Balai Kota Semarang. Nilainya terinci Rp1.028.160.000.

Berdasarkan laporan itu, pelapor mengaku diminta Adi membayar uang untuk sewa lahan dititik reklame Simpanglima itu. Pelapor pun membayar. Saat kontrak habis, pelapor akan perpanjang kontrak, ternyata tidak ada biaya sewa. Dari sini lah mencuat dugaan penipuan tersebut.

Beberapa saksi juga ada dalam laporan. Di antaranya seorang PNS Polrestabes Semarang bernama Atik dan AKBP I Ketut Suwitra mantan Kabag Ops Polrestabes Semarang yang sekarang menjabat Kapolres Purbalingga.

Berdasarkan laporan itu juga, Adi Trihananto diketahui tinggal di Jalan Borobudur Selatan VI RT03/RW13, Kembangarum, Kota Semarang.

Informasi yang berhasil dihimpun, Adi Trihananto pada periode sebagaimana dilaporkan itu, menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR). Adi juga sempat menjabat sebagai Asisten 1 Administrasi Pemerintahan, sebelum menjadi Sekda Kota Semarang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8994 seconds (0.1#10.140)