Mantan Bupati Pelalawan: Rusli Zainal langkahi kewenangan

Rabu, 27 November 2013 - 08:28 WIB
Mantan Bupati Pelalawan: Rusli Zainal langkahi kewenangan
Mantan Bupati Pelalawan: Rusli Zainal langkahi kewenangan
A A A
Sindonews.com - Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafaar, menjadi saksi dalam kasus izin kehutanan dengan terdakwa Rusli Zainal. Dalam kesaksiannya, terpidana kasus kehutanan ini menyebut mantan Gubernur Riau menyalahi aturan.

"Seharusnya mengenai Bagan Kerja Tahunan (BKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) adalah kewenangan Kadis Kehutanan Riau. Tetapi diambil alih oleh Pak Rusli Zainal Gubernur Riau saat itu," kata Azmun dalam sidang lanjutan kasus korupsi kehutanan Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/11/2013).

Di dalam persidangan Tipikor ini, Azmun juga mengeluh dirinya adalah korban dari izin kehutanan. Pasalnya, yang seharusnya bertanggungjawab kata terkait permasalahan izin IUPHHK-HT kata dia, adalah Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Di mana daerah hanya merekomendasikan saja.

"Gara-gara ini saya di hukum enam tahun. Saya hanya jadi tumbal saja," keluh Azmun.

Mendegar perkataan bahwa dirinya melangkahi kewenangan, Rusli Zainal langsung protes.
"Tidak benar saya melanggar kewenangan. Semua sudah sesuai prosedur," sangkal Rusli di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal itu Hakim Tipikor yang di ketuai Baktiar Sitompul mempersilakan Azmun menanggapi sangkalan Rusli. "Itu hak dia untuk menyangkalnya," tandas Azmun.

Dalam korupsi izin kehutanan yang dikeluarkan oleh delapan perusahaan, negara sendiri dirugikan Rp265 miliar. Usai melakukan pemeriksaan saksi Azmun, jaksa dari KPK juga menghadirkan sejumlah saksi dari perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI).
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6672 seconds (0.1#10.140)