Cabup Garut kalah punya waktu 3 hari gugat ke MK

Selasa, 26 November 2013 - 17:20 WIB
Cabup Garut kalah punya...
Cabup Garut kalah punya waktu 3 hari gugat ke MK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar mempersilakan dua pasangan calon bupati (Cabup) di Pilkada Garut putaran kedua untuk melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila merasa ada kecurangan.

Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jabar Agus Rustandi mengatakan, waktu yang diberikan untuk melapor ke MK adalah tiga hari dari penetapan cabup terpilih.

"Lewat dari itu, tidak akan bisa ada gugatan. Batas waktu tiga hari ini sudah ditetapkan dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pemilu," kata Agus saat ditemui di Garut, Selasa (26/11/2013).

Menurut Agus, biasanya hal yang dilaporkan oleh pasangan calon ke MK ini terkait rekapitulasi suara dan penetapan cabup terpilih. Setiap masing-masing pasangan calon, sambung Agus, diberi kebebasan untuk melaporkan masalah ini ke MK.

"Biasanya, proses ke MK itu perselisihan hasil pemilu. Yang digugat umumnya hasil penetapan pilkada," ujarnya.

Sejauh ini, kata Agus, pihaknya belum menerima informasi adanya calon yang akan melapor ke MK.

"Sejauh ini belum ada informasi. Kita semua masih fokus ke proses rekapitulasi suara di KPUD Garut," ucapnya.

Pada Pilkada Garut putaran kedua, dua pasangan calon yang bertarung adalah pasangan nomor urut 5, Agus Hamdani-Abdusy Syakur Amin (AKUR), dan pasangan nomor urut 8, Rudy Gunawan-Helmi Budiman. Sebelumnya, kedua pasangan ini sama-sama mengklaim telah memenangi Pilkada Garut putaran kedua.
(lns)
Berita Terkait
Festival Adu Ketangkasan...
Festival Adu Ketangkasan Domba Garut
Seni Ketangkasan Domba...
Seni Ketangkasan Domba Garut
Garut KLB Difteri, Kemenkes...
Garut KLB Difteri, Kemenkes Beberkan Upaya Mencegah Penularan ke Wilayah Lain
Bawa Pistol saat Diskusi...
Bawa Pistol saat Diskusi dengan Kadin, Kepala SMKN 1 Garut Diperiksa Polisi
Sekda Garut Meninggal,...
Sekda Garut Meninggal, Pemkab Belum Tahu Penyebabnya
Produsen Sepatu PT CSRJ...
Produsen Sepatu PT CSRJ Digugat ke Pengadilan Negeri Garut
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
2 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
2 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
3 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
3 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
4 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
4 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved