Cabup Garut kalah punya waktu 3 hari gugat ke MK

Selasa, 26 November 2013 - 17:20 WIB
Cabup Garut kalah punya...
Cabup Garut kalah punya waktu 3 hari gugat ke MK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar mempersilakan dua pasangan calon bupati (Cabup) di Pilkada Garut putaran kedua untuk melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila merasa ada kecurangan.

Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jabar Agus Rustandi mengatakan, waktu yang diberikan untuk melapor ke MK adalah tiga hari dari penetapan cabup terpilih.

"Lewat dari itu, tidak akan bisa ada gugatan. Batas waktu tiga hari ini sudah ditetapkan dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pemilu," kata Agus saat ditemui di Garut, Selasa (26/11/2013).

Menurut Agus, biasanya hal yang dilaporkan oleh pasangan calon ke MK ini terkait rekapitulasi suara dan penetapan cabup terpilih. Setiap masing-masing pasangan calon, sambung Agus, diberi kebebasan untuk melaporkan masalah ini ke MK.

"Biasanya, proses ke MK itu perselisihan hasil pemilu. Yang digugat umumnya hasil penetapan pilkada," ujarnya.

Sejauh ini, kata Agus, pihaknya belum menerima informasi adanya calon yang akan melapor ke MK.

"Sejauh ini belum ada informasi. Kita semua masih fokus ke proses rekapitulasi suara di KPUD Garut," ucapnya.

Pada Pilkada Garut putaran kedua, dua pasangan calon yang bertarung adalah pasangan nomor urut 5, Agus Hamdani-Abdusy Syakur Amin (AKUR), dan pasangan nomor urut 8, Rudy Gunawan-Helmi Budiman. Sebelumnya, kedua pasangan ini sama-sama mengklaim telah memenangi Pilkada Garut putaran kedua.
(lns)
Berita Terkait
Festival Adu Ketangkasan...
Festival Adu Ketangkasan Domba Garut
Seni Ketangkasan Domba...
Seni Ketangkasan Domba Garut
Garut KLB Difteri, Kemenkes...
Garut KLB Difteri, Kemenkes Beberkan Upaya Mencegah Penularan ke Wilayah Lain
Bawa Pistol saat Diskusi...
Bawa Pistol saat Diskusi dengan Kadin, Kepala SMKN 1 Garut Diperiksa Polisi
Sekda Garut Meninggal,...
Sekda Garut Meninggal, Pemkab Belum Tahu Penyebabnya
Produsen Sepatu PT CSRJ...
Produsen Sepatu PT CSRJ Digugat ke Pengadilan Negeri Garut
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
35 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
46 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved