Bupati Rembang mengaku siap ditahan

Senin, 25 November 2013 - 20:19 WIB
Bupati Rembang mengaku siap ditahan
Bupati Rembang mengaku siap ditahan
A A A
Sindonews.com - Bupati Rembang M Salim yang menjadi tersangka korupsi dana penyertaan modal Kabupaten Rembang APBD setempat 2006 – 2007 sebesar Rp4,12 miliar, menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum.

Hal ini menyusul surat izin penahanan yang dikirimkan Polda Jawa Tengah, sudah sampai ke Sekretariat Negara (Setneg). Polda Jawa Tengah saat ini menunggu respon surat tersebut.

"Menanggapi pemberitaan terkait wacana penahanan kepada saya. Surat dari Setneg yang dikirimkan Polri (izin penahanan), saya terus terang belum tahu. Pada prinsipnya kami siap, sebagai warga negara yang baik, taat proses hukum," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Semarang, Senin (25/11).

Salim berharap proses hukum atas kasus yang menjeratnya, dapat segera diselesaikan. Ia mengatakan akan selalu kooperatif terhadap penegak hukum, dan memastikan tidak akan melarikan diri.

“Tugas saya sebagai kepala daerah. Saya pastikan juga tidak akan menghilangkan barang bukti. Semua barang bukti sudah disita polda. Untuk penahanan, sepanjang prosedur diikuti, kami siap. Artinya sudah ada bukti-buktinya, ada suratnya, kapan dikirimkan, kapan turun. Dari dulu, saya udah siap," tambahnya.

Salim mengaku sudah berkirim surat ke Kapolda Jawa Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beberapa waktu lalu untuk meminta perlindungan hukum.

Pasalnya, ia menduga ada intervensi yang kental dan politisasi hukum. Walaupun Salim mengakui tidak memiliki bukti – bukti atas dugaannya itu.

“Saya analisis begitu. Kerugian negara dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu dari mana? Di mana kerugian negaranya? PT RSBJ (Rembang Bangkit Sejahtera Jaya) itu malah terus menerus untung. Untuk SPBU sejak 2007misalnya, keuntungan per tahun sekitar Rp1miliar,” ungkapnya.

Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Dwi Priyatno pada Jumat (22/11) pekan lalu mengatakan surat permohonan penahanan itu sudah dikirimkan dari Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2013.

"Tanggal 1 November 2013, sudah diterima oleh Sekretariat Negara. Jadi kita tunggu bagaimana responnya," katanya.

Saat ini, kata Dwi, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Salah satunya terkait proses hukum yakni pelimpahan tahap dua; pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan tahap dua dilakukan mengingat berkas penyidikan atas tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P 21.

Penahanan terhadap Salim, diketahui bisa dilakukan, tak terkecuali jika sudah dilakukan tahap dua dan izinnya sudah turun. Tanpa izin yang turun, sebetulnya Salim pun bisa ditahan. Asalkan, sudah melewati masa 60 hari sejak surat diterima kepresidenan tetapi belum juga mendapat jawaban.

Salim diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya(RBSJ). Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut negara rugi Rp4,12 miliar.

Dari total kerugian akibat korupsi itu, Rp1,8miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM), M Siswadi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6763 seconds (0.1#10.140)