Kejari Manado tangkap Dokter Hendry
A
A
A
Sindonews.com - Kriminalisasi terhadap dokter berlanjut. Setelah menangkap Dokter Ayu Swasyari Prawani, Kejaksaan Negeri Manado juga menangkap rekan Ayu, Dokter Hendry Simanjuntak. Dokter Hendry ditangkap di rumahnya, Medan, Sumatera Utara, atas dugaan malapraktik.
Selanjutnya, Dokter Hendry dibawa ke Rutan Kelas Dua Malendeng, Manado, Sulawesi Utara. Sementara satu dokler lainnya, yakni Hendy Siagian masih buron.
Ketika berada di ruang registrasi rutan, Dokter Hendry banyak mendapat kunjungan dari sejawat dokter kebidanan. Di antara rombongan dokter itu, tampak Direktur Rumah Sakit Profesor Kandow Manado.
Kepada petugas rutan, Hendry menitipkan surat untuk diberikan ke wartawan, bahwa dirinya belum siap untuk diwawancarai.
Sementara Direktur Rumah Sakit yang saat itu langsung menjenguk dua tersangka dugaan malapraktik mengatakan, dirinya datang untuk menyampaikan salam dari Menteri Kesehatan dan memberikan kekuatan terkait masalah hukum yang menimpa dua dokter ini.
Dokter Hendry Simanjuntak adalah satu dari tiga dokter yang divonis Mahkamah Agung pada 18 September 2012 dengan hukuman badan 10 tahun penjara, setelah terbukti melakukan kasus malapraktik terhadap pasien Fransiska Maketey pada 2010 lalu, sehingga menyebabkan pasien meninggal.
Selanjutnya, Dokter Hendry dibawa ke Rutan Kelas Dua Malendeng, Manado, Sulawesi Utara. Sementara satu dokler lainnya, yakni Hendy Siagian masih buron.
Ketika berada di ruang registrasi rutan, Dokter Hendry banyak mendapat kunjungan dari sejawat dokter kebidanan. Di antara rombongan dokter itu, tampak Direktur Rumah Sakit Profesor Kandow Manado.
Kepada petugas rutan, Hendry menitipkan surat untuk diberikan ke wartawan, bahwa dirinya belum siap untuk diwawancarai.
Sementara Direktur Rumah Sakit yang saat itu langsung menjenguk dua tersangka dugaan malapraktik mengatakan, dirinya datang untuk menyampaikan salam dari Menteri Kesehatan dan memberikan kekuatan terkait masalah hukum yang menimpa dua dokter ini.
Dokter Hendry Simanjuntak adalah satu dari tiga dokter yang divonis Mahkamah Agung pada 18 September 2012 dengan hukuman badan 10 tahun penjara, setelah terbukti melakukan kasus malapraktik terhadap pasien Fransiska Maketey pada 2010 lalu, sehingga menyebabkan pasien meninggal.
(san)