Kapolsek Bandungan segera jalani sidang disiplin

Jum'at, 22 November 2013 - 04:01 WIB
Kapolsek Bandungan segera...
Kapolsek Bandungan segera jalani sidang disiplin
A A A
Sindonews.com – Kapolsek Bandungan Iptu Achmad, akan menjalani sidang disiplin bersama enam anggotanya, termasuk Kanit Reskrim terkait kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap Ristianto (26) warga Gamasan RT1/RW2, Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada Jumat (25/10) lalu.

Sebelumnya, ketujuh anggota Polri itu telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.

Dugaan salah tangkap sendiri bermula pada penjemputan terhadap Ristianto di rumahnya. Ristianto diinterogasi polisi terkait kasus pencurian 90 gram perhiasan emas. Korban dipaksa mengaku, namun ternyata tuduhan polisi tidak terbukti. Korban dilepaskan dalam keadaan penuh luka.

Korban, melalui keluarganya akhirnya melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Selasa (29/10) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Alloysius Liliek Darmanto, mengatakan, sebagai pimpinan Kapolsek tentu bertanggung jawab. Hal ini menyangkut fungsinya sebagai pimpinan.

“Berkasnya sudah selesai dari Propam dan diserahkan ke Polres Semarang, Selasa (19/11). Sidang digelar di sana, karena ankum (atasan hukum) adalah Kapolres setempat,” katanya di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (21/11/2013).

Liliek mengatakan total yang diproses atas insiden itu berjumlah tujuh anggota polisi, termasuk Kapolsek. Untuk Kapolsek tidak tersangkut pidana. Yang diproses pidana adalah oknum anggota pelaku dugaan penganiayaan.

“Untuk pidananya, sekarang masih diproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum). Selesai diberkas, tentu akan diserahkan ke kejaksaan, untuk digelar sidang di pengadilan umum,” lanjutnya.

Putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, nantinya akan menentukan nasib para oknum polisi itu. pasalnya, jika lebih dari tiga bulan saja, dapat dikenai sanksi kode etik, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat.

Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman, mengatakan pimpinan polisi setempat harus memberikan sanksi tegas kepada anggotanya jika memang terbukti bersalah.

“Salah satunya, agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi. Apalagi korbannya sudah melapor ke Polda,” katanya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)