Kapolsek Bandungan segera jalani sidang disiplin

Jum'at, 22 November 2013 - 04:01 WIB
Kapolsek Bandungan segera...
Kapolsek Bandungan segera jalani sidang disiplin
A A A
Sindonews.com – Kapolsek Bandungan Iptu Achmad, akan menjalani sidang disiplin bersama enam anggotanya, termasuk Kanit Reskrim terkait kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap Ristianto (26) warga Gamasan RT1/RW2, Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada Jumat (25/10) lalu.

Sebelumnya, ketujuh anggota Polri itu telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.

Dugaan salah tangkap sendiri bermula pada penjemputan terhadap Ristianto di rumahnya. Ristianto diinterogasi polisi terkait kasus pencurian 90 gram perhiasan emas. Korban dipaksa mengaku, namun ternyata tuduhan polisi tidak terbukti. Korban dilepaskan dalam keadaan penuh luka.

Korban, melalui keluarganya akhirnya melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Selasa (29/10) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Alloysius Liliek Darmanto, mengatakan, sebagai pimpinan Kapolsek tentu bertanggung jawab. Hal ini menyangkut fungsinya sebagai pimpinan.

“Berkasnya sudah selesai dari Propam dan diserahkan ke Polres Semarang, Selasa (19/11). Sidang digelar di sana, karena ankum (atasan hukum) adalah Kapolres setempat,” katanya di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (21/11/2013).

Liliek mengatakan total yang diproses atas insiden itu berjumlah tujuh anggota polisi, termasuk Kapolsek. Untuk Kapolsek tidak tersangkut pidana. Yang diproses pidana adalah oknum anggota pelaku dugaan penganiayaan.

“Untuk pidananya, sekarang masih diproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum). Selesai diberkas, tentu akan diserahkan ke kejaksaan, untuk digelar sidang di pengadilan umum,” lanjutnya.

Putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, nantinya akan menentukan nasib para oknum polisi itu. pasalnya, jika lebih dari tiga bulan saja, dapat dikenai sanksi kode etik, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat.

Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman, mengatakan pimpinan polisi setempat harus memberikan sanksi tegas kepada anggotanya jika memang terbukti bersalah.

“Salah satunya, agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi. Apalagi korbannya sudah melapor ke Polda,” katanya.
(lns)
Berita Terkait
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Periksa Pengunggah Guyonan...
Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Polisi Dikecam Gusdurian
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
2 Oknum Polisi Aniaya...
2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
3 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
12 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
12 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
12 jam yang lalu
Infografis
Israel Resmi Menyerah!...
Israel Resmi Menyerah! Segera Tarik Pasukan dari Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved