Kejati Sulsel kembali garap 5 mantan legislator

Jum'at, 22 November 2013 - 03:01 WIB
Kejati Sulsel kembali garap 5 mantan legislator
Kejati Sulsel kembali garap 5 mantan legislator
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memeriksa lima mantan anggota DPRD terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2008 sebesar Rp8,86 miliar.

Selama dalam pemeriksaan itu, lima mantan legislator antara lain Ambas Syam, Alimuddin, Yusran Paris, Madjid Tahir dan Ruslan membantah keterangan saksi yang diperiksa lebih dahulu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Rahman Morra mengatakan, sedianya ada delapan mantan anggota dewan dipanggil hari ini. Namun, hanya lima yang hadir, tiga lainnya mangkir.

Mereka yang tak hadir tanpa alasan adalah Qayyim Munarka, Dahlan Maulana dan Roem Latunrung.

"Terkait dengan kelanjutan proses penyelidikan kasus bansos ini, hari ini (kemarin) ada lima orang mantan anggota DPRD Sulsel yang diperiksa, disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang menjadi kurir pencairan. Para kurir ini menyebut nama para mantan legislator ini," ungkap Rahman, Kamis (21/11/2013).

Tidak ada keterangan baru yang bisa didapat dari lima mantan anggota dewan itu. Semuanya membantah menyuruh para kurir mencairkan dana.

Bantahan sama juga pernah disampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor Makassar dengan terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu.

Sementara itu, tim penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Makassar Mudjiburrahman hari ini (Jumat). Mudjiburrahman diperiksa terkait pencairan dana bansos.

"Besok (hari ini) dijadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD Makassar yang pada tahun 2008 melakukan pencairan, undangan sudah dilayangkan," terangnya.

Selain itu, Kejati Sulsel juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan anggota DPRD Sulsel yang namanya tercatat sebagai penerima dana bantuan sosial, pekan depan.

Delapan legislator yang dipastikan akan menjalani pemeriksaan pada pengembangan perkara bansos ini adalah Ketua DPRD Sulsel Moeh Roem (Partai Golkar), Wakil Ketua DPRD Sulsel Andre Arief Bulu (Partai Demokrat), legislator Partai Golkar adalah Yaqkin Padjalangi dan Pangerang Rahim, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) adalah Dodi Amiruddin dan Bukhari Kahar Mudzakkar, legislator PDK Adil Patu dan legislator PDIP Dan Pongtasik.

Penyidik sendiri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap belasan kurin
yang melakukan pencairan uang di Bank Sulsel atas perintah para legislator tersebut.

Pemeriksaan terhadap belasan kurir ini dilakukan bukan hanya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Muallim, akan tetapi juga untuk mengungkap peran sejumlah legislator yang diduga menjadi penerima dana bansos.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3314 seconds (0.1#10.140)