Perkosa tahanan wanita, Bripka Ahmad divonis 4 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri Poso menjatuhkan vonis empat tahun penjara, terhadap Bripka Ahmad anggota Polres Poso, karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita, pada Februari 2013.
Putusan itu satu tahun lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (KPU) Pengadilan Negeri Poso sebanyak lima tahun.
Dalam sidang itu terungkap, terdakwa secara sah melakukan tindak perbuatan asusila terhadap tahanan wanita bernama Fatma yang terjadi pada 22-23 Februari 2013, di ruang tahanan Polres Poso.
Dalam peristiwa itu, sebelumnya terdakwa bersama korban mengkonsumsi sabu yang di bawa terdakwa ke dalam ruang tahanan. Sebelum melakukan pemerkosaan, terdakwa menyuruh keluar tahanan wanita lainnya yang merupakan rekan korban.
Setelah tahanan lain ke luar, Fatma dipaksa untuk melayani nafsu terdakwa. Walaupun sempat menolak, namun korban tidak berdaya setelah terdakwa menodongkan pistol jenis revolver.
Ketua Majelis Hakim Yance Patiran dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan divonis empat tahun penjara, dikurangi masa tahanan sejak terdakwa ditangkap dan di tahan pada 27 Maret 2013.
Terkait putusan itu, baik penuntut umum dan terdakwa Ahmad beserta pengacaranya pikir-pikir, sebelum menentukan untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kasus perkosaan tahanan yang melibatkan oknum Polri di Poso ini sempat menimbulkan kehebohan, baik di Kabupaten Poso maupun di tingkat nasional.
Kasus ini sempat dinyatakan oleh pihak keluarga tidak pernah terjadi dalam sebuah konfrensi pers yang di gelar di Mapolres Poso yang disertai dengan penarikan laporan. Meskipun demikian, kasus ini tetap berproses hingga ke meja hijau.
Putusan itu satu tahun lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (KPU) Pengadilan Negeri Poso sebanyak lima tahun.
Dalam sidang itu terungkap, terdakwa secara sah melakukan tindak perbuatan asusila terhadap tahanan wanita bernama Fatma yang terjadi pada 22-23 Februari 2013, di ruang tahanan Polres Poso.
Dalam peristiwa itu, sebelumnya terdakwa bersama korban mengkonsumsi sabu yang di bawa terdakwa ke dalam ruang tahanan. Sebelum melakukan pemerkosaan, terdakwa menyuruh keluar tahanan wanita lainnya yang merupakan rekan korban.
Setelah tahanan lain ke luar, Fatma dipaksa untuk melayani nafsu terdakwa. Walaupun sempat menolak, namun korban tidak berdaya setelah terdakwa menodongkan pistol jenis revolver.
Ketua Majelis Hakim Yance Patiran dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan divonis empat tahun penjara, dikurangi masa tahanan sejak terdakwa ditangkap dan di tahan pada 27 Maret 2013.
Terkait putusan itu, baik penuntut umum dan terdakwa Ahmad beserta pengacaranya pikir-pikir, sebelum menentukan untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kasus perkosaan tahanan yang melibatkan oknum Polri di Poso ini sempat menimbulkan kehebohan, baik di Kabupaten Poso maupun di tingkat nasional.
Kasus ini sempat dinyatakan oleh pihak keluarga tidak pernah terjadi dalam sebuah konfrensi pers yang di gelar di Mapolres Poso yang disertai dengan penarikan laporan. Meskipun demikian, kasus ini tetap berproses hingga ke meja hijau.
(san)