Diduga malapraktik, dokter dipenjara 10 bulan

Rabu, 20 November 2013 - 16:51 WIB
Diduga malapraktik,...
Diduga malapraktik, dokter dipenjara 10 bulan
A A A
Sindonews.com - Seorang dokter di RSUP Kandaw Manado, dr Ayu Swasyari Prawani akhirnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Ayu divonis bersalah dan terbukti melakukan malapraktik 2010 lalu oleh majelis yang menyidangkannya dan dihukum 10 bulan penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bidang Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Profesor Kandaw dr
Freddy Wagey, tidak ada malapraktik dalam tindakan medis yang dilakukan dr Ayu.

Menurutnya, apa yang dilakukan dr Ayu s udah sesuai prosedur dan pelaksanaan operasi telah disetujui oleh keluarga korban.

Bahkan, setelah korban meninggal, delapan bulan kemudian dirinya bersama dr Ayu telah memberikan santunan kepada pihak keluarga.

"Di saat persidangan mereka sering tegur sapa dengan ibu dan kakak korban," ujar dr Freddy Wagey, Rabu (20/11/2013).

Sementara itu, Kepala RSUP Profesor Kandaw Maxy Roindonuwu mengaku tidak tahu kronologi kejadian yang dilakukan oleh dr Ayu dan kawan-kawan.

"Tahun 2010, saya belum menjabat sebagai dirut di sini, jadi saya hanya bisa menyerahkan kasus ini ke penegak hukum karena hukum sudah berjalan," tukasnya.

Dia menambahkan, pihak rumah sakit hanya bisa memberikan tanggung jawab moral dan meminta Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menyurati petugas yang berwenang supaya kasusnya segera tuntas.

Ibu korban yakni Yuli Mahengkeng mengatakan, pihaknya tidak pernah diajak berkomunikasi soal operasi yang dilakukan pihak rumah sakit.

Putrinya, Fransiska dirujuk dari Puskesmas Bahu ke RSUP Kandow pukul 07.00 pagi waktu setempat. Namun di sana hanya dibaringkan di instalasi rawat inap.

Tak lama setelah dibawa ke ruang bersalin, dokter meminta agar keluarga untuk menyiapkan pakaian bayi.

Namun setelah ditunggu sampai malam belum juga ada kabar berita. Pada saat itu, memang lampu di RS tersebut tidak berfungsi dengan baik.

Kemudia, pihak keluarga melihat Fransiska dibawa ke kamar operasi. Petugas RS minta keluarga segera menyiapkan obat bius untuk pelaksanaan oeprasi.

"Saat itu kami tidak ada uang, lalu saya sanggup untuk menggadaikan kalung ke rumah sakit, supaya anak saya segera ditangani, tapi pihak rumah sakit tidak mengizinkan," tuturnya.

Seorang dokter sempat meminta pihak keluarga menandatangi lembaran kertas, lalu pihak keluarga menandatangani tanpa membaca lebih dahulu.

Tidak lama kemudian, dokter memanggil dan mengatakan kondisi Fransiska buruh agar didoakan.

"Saya panik, saya tanya kenapa anak saya meninggal, karena saat dirujuk kondisinya sehat dan bisa bercanda-canda," tukas Yuli.

Pihak keluarga berusaha meminta rekam medik sekaligus bertanya penyebab
kematian Fransiska, tapi tidak ada jawaban.

Saat Fransiska dimakamkan, tidak ada satupun pihak rumah sakit yang datang.

Setelah kasus itu dilaporkan ke pihak ke polisi delapan bulan kemudian, Desember 2010, dr Ayu datang mengatakan berempati. Mereka juga meminta agar pihak keluarga menandatangani surat agar mereka bisa dibebaskan, tapi keluarga menolak.

"Selama dalam persidangan dulu, dr Ayu sering melecehkan kami, menggeluarkan kata-kata yang tidak mengenakan," tutur Yuli.

Dalam sidang di PN Manado, dr Ayu diputus bebas sehingga Yuli langsung pingsan saat itu. Itupun dianggap pura-pura.

Atas putusan itu, pihak keluarga mengalukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya dikabulkan. Dr Ayu dionis 10 bulan penjara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1756 seconds (0.1#10.140)