Dugaan korupsi alat kesehatan di Bangil dilaporkan Kejari

Rabu, 20 November 2013 - 15:39 WIB
Dugaan korupsi alat kesehatan di Bangil dilaporkan Kejari
Dugaan korupsi alat kesehatan di Bangil dilaporkan Kejari
A A A
Sindonews.com - Sejumlah pegiat antikorupsi melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan alat kedokteran di RSUD Bangil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.

Proses lelang lima paket proyek senilai sekitar Rp11 miliar itu, disinyalir sarat kolusi dan rekayasa untuk memenangkan salah satu rekanan.

Dalam laporan tersebut, para pemenang pelelangan melakukan penawaran hanya menurunkan angka yang berkisar 0,5-3 persen dari nilai pagu proyek. Kecilnya angka penurunan dari nilai pagu yang di bawah 10 persen, diduga karena adanya dukungan pihak distributor atau pabrikan alkes dan alked hanya kepada satu rekanan.

"Monopoli dukungan ketersediaan barang dari distributor ini menjadikan monopoli penawaran. Rekanan lain yang tidak memiliki dukungan akhirnya dikalahkan. Dengan demikian, pemegang surat dukungan bisa seenaknya menawarkan lelang dengan selisih yang rendah," kata Juru Bicara Aktivis Antikorupsi Pasuruan Lujeng Sudarto, Rabu (20/11/2013).

Seperti lelang Alkes laboratorium senilai Rp1,295 miliar, dimenangkan PT Nurrochman Sinar Sejati, Surabaya, dengan harga penawaran Rp1,289 miliar atau turun Rp6,3 juta (0,5 persen).

Kasus lain, yakni pengadaan alked senilai Rp3,766 miliar, dimenangkan PT Multi Centra Alkesindo, Surabaya, dengan harga penawaran Rp3,728 miliar atau turun Rp38 juta (1 persen).

"Secara prosedural memang tidak salah. Tapi ini berpotensi untuk dikorupsi dengan bagi-bagi fee proyek. Karena itu kami meminta agar Kejari proaktif mengklarifikasi dugaan penyimpangan tersebut," tandas Lujeng Sudarto.

Kepala Kejari Bangil, Andari, akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan telaah data. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, akan ditingkatkan statusnya dalam penyelidikan dan meminta keterangan para pihak.

Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Perawatan RSUD Bangil, drg Diah Retno Lestari, menepis tudingan dugaan rekayasa dalam proses pelelangan. Menurutnya, kewenangan dalam penentuan pemenang sepenuhnya ditentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"RSUD tidak terlibat langsung dalam proses pelelangan. Karena semuanya dilakukan secara transparan di ULP," kata drg Diah Retno.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5470 seconds (0.1#10.140)