Penyidik Polres Gowa bakal dikenai sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Tim investigasi Polda Sulselbar menemukan bukti ketidakprofesionalan penyidik Polres Gowa dalam penanganan kasus Zelvi Rasak, istri Kapolres Halmahera Utara (Halut) AKBP Eka Djuanaidi.
Ketidakprofesionalan tersebut terdiri dari adanya beberapa pasal yang tidak diterapkan kepada beberapa tersangka, serta kurang teliti dalam mengungkap kasus narkotika.
"Dia (penyidik Polres Gowa) kurang teliti dan tidak profesional dalam penanganan kasus ini," kata Ketua Tim Investigasi Polda Kombes Pol Aziz Djamaluddin Jumat (15/11/2013).
Aziz yang juga Direktur Dit Narkoba Polda ini mengungkapkan, atas dugaan tersebut, tim investigasi akan mempelajari sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada penyidik di Gowa.
Menurutnya, temuan-temuan ini merupakan kewenangan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tim investigasi pun menyimpulkan, bahwa barang bukti yang disita dari tangan Zelvy merupakan 12 paket adalah benar serbuk tawas.
"Kita garis bawahi di sini, barang bukti itu tidak ditukar. Memang itu betul-betul tawas. Itu berdasarkan hasil olah mulai dari TKP, hingga barang bukti itu dikirim ke Labfor," bebernya saat memberikan keterangan pers di Mapolda.
Kabid Propam Polda Kombes Pol Sumardi yang ikut hadir dalam konferensi pers kemarin mengaku, sejauh ini telah memeriksa sedikitnya sembilan orang penyidik Polres Gowa.
Namun untuk penjatuhan sanksi, masih menunggu dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Dit Narkoba Polda.
Dari hasil penyelidikan Polda, serbuk tawas tersebut diperoleh Zelvy dari dua orang yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial B alias W dan L. Kedua warga Kota Makassar ini, juga kerap melakukan transaksi dan pesta sabu-sabu bersama Zelvy di rumah Aiptu Anwar Sulaiman di Kab Gowa.
"Tawas itu dari B dan L. Tapi mereka juga kerap pesta sabu-sabu bersama Zelvy, serta pernah melakukan transaksi senilai Rp1,4 juta di rumah oknum anggota Polres Gowa itu," beber Aziz.
Zelvy sendiri telah dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 112 jo Pasal 131 jo pasal 127 Undang-Undang Narkotika, tentang menguasai, mengetahui, serta pengguna sabu-sabu.
Terhadap Aiptu Anwar Sulaiman, dijerat Pasal 132 jo Pasal 131 jo Pasal 127 tentang menguasai, mengedarkan, serta menggunakan sabu-sabu.
Pasal tersebut lebih berat dari yang ditetapkan oleh Polres Gowa pada dua pekan lalu. Dimana Zelvy hanya dijerat Pasal 127 tentang pengguna zat terlarang.
"Semuanya masih kita kembangkan. Bisa saja pasal yang kita terapkan saat ini akan bertambah," tutur Aziz didampingi Kabid Humas Kombes Pol Endi Sutendi.
Sebelumnya, istri Kapolres Halmahera Utara, Maluku Utara, AKBP Eka Djunaedi, Zelvy Rasak (41) dipastikan lolos dari jeratan hukum setelah hasil tes urine dan darahnya dinyatakan negatif dari narkoba, pada Selasa (5/11) lalu.
Tidak hanya itu, Zelvy juga dipastikan lolos dari pasal kepemilikan narkotika karena penyidik Polres Gowa menyatakan, barang bukti 12 paket sabu- sabu yang ditemukan di tas make up istri kapolres tersebut ternyata adalah tawas.
Ketidakprofesionalan tersebut terdiri dari adanya beberapa pasal yang tidak diterapkan kepada beberapa tersangka, serta kurang teliti dalam mengungkap kasus narkotika.
"Dia (penyidik Polres Gowa) kurang teliti dan tidak profesional dalam penanganan kasus ini," kata Ketua Tim Investigasi Polda Kombes Pol Aziz Djamaluddin Jumat (15/11/2013).
Aziz yang juga Direktur Dit Narkoba Polda ini mengungkapkan, atas dugaan tersebut, tim investigasi akan mempelajari sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada penyidik di Gowa.
Menurutnya, temuan-temuan ini merupakan kewenangan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tim investigasi pun menyimpulkan, bahwa barang bukti yang disita dari tangan Zelvy merupakan 12 paket adalah benar serbuk tawas.
"Kita garis bawahi di sini, barang bukti itu tidak ditukar. Memang itu betul-betul tawas. Itu berdasarkan hasil olah mulai dari TKP, hingga barang bukti itu dikirim ke Labfor," bebernya saat memberikan keterangan pers di Mapolda.
Kabid Propam Polda Kombes Pol Sumardi yang ikut hadir dalam konferensi pers kemarin mengaku, sejauh ini telah memeriksa sedikitnya sembilan orang penyidik Polres Gowa.
Namun untuk penjatuhan sanksi, masih menunggu dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Dit Narkoba Polda.
Dari hasil penyelidikan Polda, serbuk tawas tersebut diperoleh Zelvy dari dua orang yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial B alias W dan L. Kedua warga Kota Makassar ini, juga kerap melakukan transaksi dan pesta sabu-sabu bersama Zelvy di rumah Aiptu Anwar Sulaiman di Kab Gowa.
"Tawas itu dari B dan L. Tapi mereka juga kerap pesta sabu-sabu bersama Zelvy, serta pernah melakukan transaksi senilai Rp1,4 juta di rumah oknum anggota Polres Gowa itu," beber Aziz.
Zelvy sendiri telah dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 112 jo Pasal 131 jo pasal 127 Undang-Undang Narkotika, tentang menguasai, mengetahui, serta pengguna sabu-sabu.
Terhadap Aiptu Anwar Sulaiman, dijerat Pasal 132 jo Pasal 131 jo Pasal 127 tentang menguasai, mengedarkan, serta menggunakan sabu-sabu.
Pasal tersebut lebih berat dari yang ditetapkan oleh Polres Gowa pada dua pekan lalu. Dimana Zelvy hanya dijerat Pasal 127 tentang pengguna zat terlarang.
"Semuanya masih kita kembangkan. Bisa saja pasal yang kita terapkan saat ini akan bertambah," tutur Aziz didampingi Kabid Humas Kombes Pol Endi Sutendi.
Sebelumnya, istri Kapolres Halmahera Utara, Maluku Utara, AKBP Eka Djunaedi, Zelvy Rasak (41) dipastikan lolos dari jeratan hukum setelah hasil tes urine dan darahnya dinyatakan negatif dari narkoba, pada Selasa (5/11) lalu.
Tidak hanya itu, Zelvy juga dipastikan lolos dari pasal kepemilikan narkotika karena penyidik Polres Gowa menyatakan, barang bukti 12 paket sabu- sabu yang ditemukan di tas make up istri kapolres tersebut ternyata adalah tawas.
(lns)