Bupati Karanganyar resmi jadi tersangka korupsi

Kamis, 14 November 2013 - 18:08 WIB
Bupati Karanganyar resmi jadi tersangka korupsi
Bupati Karanganyar resmi jadi tersangka korupsi
A A A
Sindonews.com - Kejaaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akhirnya menetapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani sebagai tersangka kasus Korupsi Pembangunan Perumahan Buruh Griya Lawu Asri (GLA). Kejaksaan Tinggi menilai, Rina telah merugikan negara mencapai Rp22 miliar.

Kasie Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni membenarkan penetapan status tersangka, kepada orang nomer satu di Karanganyar tersebut, telah dilakukan Kejati pada Rabu 14 November 2013.

"Ya benar. Kami telah menetapkan status tersangka terhadap Bupati Karanganyar Rina Iriani, pada 13 Nopember 2013 kemarin," ujar Eko Suwarni, saat dihubungi wartawan, melalui telepon selulernya, Kamis (14/11/2013).

Menurut Eko, penetapan status tersangka tersebut telah dilakukan Kejaksaan Tinggi setelah memeriksa banyak saksi. Setelah alat bukti keterlibatan Rina Iriani dirasa cukup, maka Kejati langsung menetapkan Rina sebagai tersangka.

"Kalau ditanya berapa saksi yang telah diperiksa Kejati, pokoknya banyaklah. Setelah bukti dan alat bukti cukup, maka kita tetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Dengan penetapan Rina sebagai tersangka, maka tahap pemeriksaan naik menjadi penyidikan. Namun saat ditanya kapan Kejati akan melakukan eksekusi terhadap Rina, Eko Suwarni tiba-tiba berubah emosi.

"Kita sudah benarkan kalau Rina jadi tersangka. Kenapa tanyanya semakin melebar. Tunggu info dari kami selanjutnya," jelas Eko Suwarni sambil menutup teleponnya.

Hingga saat ini, belum diketahui apakah Rina akan diperiksa di Karangnyar atau di Semarang. Dari pihak Kejakasaan Negeri sendiri sampai saat ini belum memberikan keterangan sama sekali.

Sekedar mengingatkan, kasus korupsi Griya Lawu Asri perumahaan buruh yang diresmikan Presiden SBY ini sudah banyak memakan sejumlah nama-nama. Termasuk mantan suami Bupati Karanganyar Rina Iriani, Tony Haryono yang sudah menjalani hukuman.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9934 seconds (0.1#10.140)