Desember, lokalisasi Sememi Surabaya ditutup
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melakukan penutupan tiga lokalisasi yakni, lokalisasi Tambaksari, Klakahrejo dan Dupak Bangung Sari, tahun ini Pemkot Surabaya berencana akan menutup lokalisasi Sememi. Lokalisasi ini berdekatan dengan lokalisasi Klakah Rejo.
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Supomo, mengatakan di tempat itu saat ini terdapat sekira 250 pekerja seks komersial (PSK). Jumlah tersebut tersebar di 35 wisma. "Untuk penertiban lokalisasi Sememi dijadwalkan pada Desember bulan depan. Karena tiga lokalisasi lainnya sudah ditertibkan," kata Supomo, di Surabaya, Kamis (14/11/2013).
Dalam upaya penertiban itu, kata Supomo, tanpa harus ada sosialisasi. Pasalnya, penertiban yang dilakukan adalah bentuk menjalankan amanah peraturan daerah (Perda) kota Surabaya nomer 7 tahun 1999. Dalam perda tersebut, melarang adanya bangunan prostitusi di Surabaya.
"Dasar perda itu artinya, seluruh wilayah Surabaya tidak diperbolehkan tiap bangunan digunakan untuk membuka praktik lokalisasi," jelasnya.
Ia juga menyebut, dalam melakukan penutupan lokalisasi tidak harus mengajak para penghuni seperti mucikari, PSK dan lain-lain untuk berunding. Karena sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh pemkot Surabaya.
Rencananya, setelah penutupan lokalisasi Sememi ini akan dilakukan penutupan di lokalisasi terkenal di gang Dolly dan Jarak. Ada perlakukan khusus untuk penutupan Lokalisasi Dolly. Karena lokalisasi tersebut sudah menjadi atensi dari pihak luar.
"Karakter prostitusi di lokalisasi ini sudah menjadi kesatuan dengan sistem ekonomi masyarakat setempat. Makanya ada perlakukan khusus dibanding dengan lokalisasi lainnya," tukasnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Supomo, mengatakan di tempat itu saat ini terdapat sekira 250 pekerja seks komersial (PSK). Jumlah tersebut tersebar di 35 wisma. "Untuk penertiban lokalisasi Sememi dijadwalkan pada Desember bulan depan. Karena tiga lokalisasi lainnya sudah ditertibkan," kata Supomo, di Surabaya, Kamis (14/11/2013).
Dalam upaya penertiban itu, kata Supomo, tanpa harus ada sosialisasi. Pasalnya, penertiban yang dilakukan adalah bentuk menjalankan amanah peraturan daerah (Perda) kota Surabaya nomer 7 tahun 1999. Dalam perda tersebut, melarang adanya bangunan prostitusi di Surabaya.
"Dasar perda itu artinya, seluruh wilayah Surabaya tidak diperbolehkan tiap bangunan digunakan untuk membuka praktik lokalisasi," jelasnya.
Ia juga menyebut, dalam melakukan penutupan lokalisasi tidak harus mengajak para penghuni seperti mucikari, PSK dan lain-lain untuk berunding. Karena sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh pemkot Surabaya.
Rencananya, setelah penutupan lokalisasi Sememi ini akan dilakukan penutupan di lokalisasi terkenal di gang Dolly dan Jarak. Ada perlakukan khusus untuk penutupan Lokalisasi Dolly. Karena lokalisasi tersebut sudah menjadi atensi dari pihak luar.
"Karakter prostitusi di lokalisasi ini sudah menjadi kesatuan dengan sistem ekonomi masyarakat setempat. Makanya ada perlakukan khusus dibanding dengan lokalisasi lainnya," tukasnya.
(rsa)