Dianggap suka menjebak, ini tanggapan polisi
Rabu, 13 November 2013 - 09:27 WIB
Dianggap suka menjebak, ini tanggapan polisi
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian menolak disebut sebut sebagai institusi yang suka menjebak para pelanggar lalu lintas demi mengeruk keuntungan semata.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, tanpa adanya petugas di setiap jalan, sudah seharusnya justru warga merasa sadar untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Jalur Transjakarta itu sebenarnya tak perlu dijaga petugas. Rambu-rambunya jelas, seharusnya masyarakat punya kesadaran akan hal itu," kata Rikwanto kepada wartawan, Rabu (13/11/2013).
Dia pun mengelak ketika ada petugas yang berada di ujung jalan hanya diam sesaat namun kemudian memberhentikan pelanggar lalu lintas tersebut dan memberikan tilang.
"Jika ditilang diujung jangan tuduh petugas menjebak. Karena sejak lama sudah tahu jika melanggar akan kena tilang," tukasnya.
Perihal adanya petugas baik dari kepolisian maupun TNI yang ikut melakukan pelanggaran lalu lintas ataupun penerobosan jalur Transjakarta, Rikwanto pun menegaskan tidak akan perbedaan dalam penangannya.
"Siapapun tanpa pandang bulu jika bersalah akan kena tilang diberikan surat merah dan selanjutnya mengikuti proses persidangan dan kemudian membayar dendanya," tegasnya.
Saat ini Polda Metro Jaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Pengadilan dan Kejaksaan tengah menggodok peraturan denda maksimal bagi penerobos busway.
Bagi roda empat akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 1 juta, sementara roda dua yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Serobot busway, puluhan motor tak berkutik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, tanpa adanya petugas di setiap jalan, sudah seharusnya justru warga merasa sadar untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Jalur Transjakarta itu sebenarnya tak perlu dijaga petugas. Rambu-rambunya jelas, seharusnya masyarakat punya kesadaran akan hal itu," kata Rikwanto kepada wartawan, Rabu (13/11/2013).
Dia pun mengelak ketika ada petugas yang berada di ujung jalan hanya diam sesaat namun kemudian memberhentikan pelanggar lalu lintas tersebut dan memberikan tilang.
"Jika ditilang diujung jangan tuduh petugas menjebak. Karena sejak lama sudah tahu jika melanggar akan kena tilang," tukasnya.
Perihal adanya petugas baik dari kepolisian maupun TNI yang ikut melakukan pelanggaran lalu lintas ataupun penerobosan jalur Transjakarta, Rikwanto pun menegaskan tidak akan perbedaan dalam penangannya.
"Siapapun tanpa pandang bulu jika bersalah akan kena tilang diberikan surat merah dan selanjutnya mengikuti proses persidangan dan kemudian membayar dendanya," tegasnya.
Saat ini Polda Metro Jaya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Pengadilan dan Kejaksaan tengah menggodok peraturan denda maksimal bagi penerobos busway.
Bagi roda empat akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 1 juta, sementara roda dua yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Serobot busway, puluhan motor tak berkutik
(ysw)