Gubernur Bali didesak cabut SK Reklamasi Teluk Benoa

Rabu, 13 November 2013 - 01:24 WIB
Gubernur Bali didesak cabut SK Reklamasi Teluk Benoa
Gubernur Bali didesak cabut SK Reklamasi Teluk Benoa
A A A
Sindonews.com - Berbagai elemen masyarakat mendesak Gubernur Bali Made Mangku Pastika segera mencabut 1727/01-B/HK/2013 tentang Pemberian Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Kabupaten Badung.

Elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi) meminta gubernur konsisten dengan sikapnya yang sebelumnya berjanji untuk mencabut SK yang diberikan kepada PT. Tirta Wahana Bali Internasional (PT. TWBI) yang berlaku selama dua tahun.

FroBali menilai, pernyataan terakhir Gubernur Pastika saat menerima kunjungan Komisi X DPR-RI (29/10), telah menerima hasil kajian Unud yang menyatakan, Teluk Benoa tidak layak direklamasi dan menjamin reklamasi tidak akan reklamasi, faktanya kontradiktif.

Gubernur Bali justru ngotot tidak mencabut SK tersebut, meskipun sebelumnya pada 28 Agustus 2013, DPRD Bali telah mencabut rekomendasi DPRD Propinsi Bali No.660/14278/DPRD tertanggal 20 Desember 2012.

Sejatinya, DPRD Bali sebagai badan legislatif telah pula mencabut rekomendasinya kepada badan eksekutif (Gubernur Bali) untuk memberikan kesempatan kepada PT. TWBI melakukan kajian atau studi kelayakan di Teluk Benoa.

"Kami menemukan sikap inkonsistensi dan sikap yang tidak satya wacana dari gubernur," ujar aktivis ForBali yang juga Deputi Direktur Walhi Bali Suriadi Darmoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2013).

Pada pertemuan 3 Agustus 2013, Pastika bahkan sudah secara jelas menyatakan menolak reklamasi. Demikian pula, banyak penolakan keras dari masyarakat Tanjung Benoa terhadap rencana reklamasi.

Mereka menuntut DPRD Provinsi Bali untuk segera menerbitkan rekomendasi agar Gubernur Made Mangku Pastika secepatnya mencabut SK tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa.

Juga, segera merekomendasikan agar Gubernur menghentikan kebijakan mereklamasi Teluk Benoa, dan menerapkan kebijakan konservasi di Teluk Benoa.

Pihaknya menuntut, gubernur memenuhi janjinya dan bersikap satya wacana, dengan segera mencabut berlakunya SK Gubernur Nomor 1727/01-B/HK/2013 dan menghentikan berlakunya SK terdahulu, yakni SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012.

Selain itu, gubernur diminta tidak lagi melakukan pembohongan publik, tidak lagi melakukan tindakan-tindakan pembohongan hukum, seperti pada tindakan mencabut SK 2138 dengan menerbitkan SK yang secara substansi tidak berbeda dan mengeluarkan aturan apapun dalam usaha melakukan reklamasi di Teluk Benoa.

"ForBali menuntut Gubernur Bali untuk meminta maaf kepada masyarakat Bali karena telah melakukan pembohongan publik atas keberadaan SK Nomor 2138/02-CL/HK/2012 tentang Izin Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa tertangal 26 Desember 2012," imbuhnya.

ForBALI menuntut dihentikannya seluruh upaya untuk melegalisasi reklamasi Teluk Benoa, termasuk pula menghentikan segala upaya penerbitan peraturan yang mengadopsi kepentingan reklamasi di Teluk Benoa.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6639 seconds (0.1#10.140)