Polisi ungkap sindikat pencurian mobil rental

Selasa, 12 November 2013 - 19:18 WIB
Polisi ungkap sindikat pencurian mobil rental
Polisi ungkap sindikat pencurian mobil rental
A A A
Sindonews.com – Sindikat pencurian mobil rental dengan modus membius sopir diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semarang Tengah Kota Semarang.

Sindikat ini berjumlah tiga orang, termasuk satu wanita yang berperan sebagai eksekutor pembiusan. Saat ini, polisi baru berhasil menangkap satu tersangka dan masih mengejar dua tersangka lain.

Tersangka yang ditangkap bernama Setyo Eko Budianto (27), eks operator SPBU warga Desa Sidamulya RT02/RW01, Kelurahan Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Ia ikut membuang sopir di tengah jalan dan menerima uang sebesar Rp10juta dari hasil pencurian mobil itu.

Tersangka ditangkap pada pekan terakhir Oktober lalu. Ditangkap saat berduaan dengan teman wanitanya di sebuah hotel di Banyumas, Jawa Tengah.

Dua tersangka lain diketahui bernama Supri dan Aini seorang perempuan.
Mereka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Sementara, barang bukti yang diamankan polisi adalah sebuah mobil Toyota Avanza tahun 2004 warna silver nomor polisi B 1810 NVJ atas nama Jenindo Prakasa, beralamat di Kawasan Industri Mekarjaya km7 Karet, RT05/RW03, Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Semarang Tengah, Komisaris Polisi Hendri Yulianto mengatakan sopir yang dibius kawanan pelaku ini bernama Sunarto (38) warga Jalan Gedongsongo Barat I RT08/RW02, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Pada Sabtu (19/10), kata Hendri, tiga pelaku ini bertolak dari Gombong Banyumas ke Semarang menggunakan mobil rental Avanza B 1810 NVZ. Mereka kemudian menginap di Hotel Bali, Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang.

Di situlah mereka merencanakan aksinya, dan menghubungi salah satu jasa rental mobil di Semarang. Mereka menyewa mobil rental Toyota Innova nomor polisi H 9434 LY tahun 2013, atas nama CV Yosa Bela, alamat Jalan Gedongsongo Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

“Mereka ketemuan di Simpanglima Semarang. Termasuk menyewa sopir. Yang dijadikan penyewa adalah DPO Aini itu, untuk meyakinkan pemilik rental. Di situ, Aini dan sopir Sunarto satu mobil, minta diantarkan ke Mojokerto Jawa Timur. Sementara tersangka Setyo dan Supri (DPO) naik mobil rental lain yang sudah disewanya, mengikuti dari belakang. Mereka ini sindikat,” katanya di depan wartawan di Mapolsek Semarang Tengah, Selasa (12/11/2013).

Sampai di Mojokerto, kata Hendri, tersangka Aini mengajak Sunarto untuk makan. Aini menyuruh Sunarto mengambilkan tas yang tertinggal di mobil. Di situlah, Aini mencampurkan obat bius ke minuman.

“Sopir yang terpengaruh bius kemudian dibawa di dalam mobil. Aini ganti menyetir, dan bertemu dengan tersangka Setyo dan Supri. Di jalanan yang sepi di Mojokerto Jawa Timur, sopir dibuang di tengah jalan. Mereka kemudian menggadaikan mobil rental asal Semarang itu,” lanjutnya.

Tersangka Setiyo, kata Hendri, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Penyidikan terus dikembangkan, termasuk memburu para DPO berikut barang bukti lainnya.

Tersangka Setyo mengaku ide mencuri mobil rental itu dari Supri dan Aini. Mereka sudah kenal sebelumnya di Banyumas, Jawa Tengah.

“Saya habiskan uang Rp10juta untuk senang – senang. Karaoke. Kalau mobilnya yang dari Semarang itu saya tidak tahu pasti dijual berapa, katanya digadai Rp25 juta di Mojokerto. Dari Mojokerto itu kami pulang lagi ke Banyumas,” aku tersangka Setyo.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.7127 seconds (0.1#10.140)