Dituduh menipu, Cabup Garut laporkan pengacara
A
A
A
Sindonews.com – Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati Garut periode 2013-2018, Rudy Gunawan, berbuntut panjang. Kali ini giliran Rudy yang melaporkan pengacara lawannya ke Mapolrestabes Bandung.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu David Benyamin Santosa telah melaporkan Rudy ke Mapolrestabes Bandung atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembangunan rumah-toko (ruko) di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.
Kali ini, Rudy melaporkan pengacara David yang bernama Wiwoho. Menurut Rudy, Wiwoho telah melakukan penggelapan atas uang pembayaran hutang untuk David.
“Hari Minggu kemarin lapornya. Nomor LP-nya LP/2742/XI/2013/POLRESTABES, dengan kasus penggelapan uang. Jadi, uang saya tidak disetorkan ke David, jadi utang perusahaan saya semakin besar," jelasnya kepada wartawan, Selasa (12/11/2013).
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, awal kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama usaha pada 5 Oktober 2009. Perjanjian dilakukan antara dirinya sebagai Komisaris Utama PT Soho Utama Mandiri dengan David Benyamin Santosa.
Perjanjian dilakukan untuk pembangun delapan unit ruko dengan nama Gatsoe Imperial Soho, yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.
Namun dalam perjanjian itu, yang maju dan membujuk David untuk berinvestasi adalah Direktur perusahaan, Cilfe Mario. Di saat itu, Clife menerima uang Rp2 miliar dari David meskipun jaminan tanah belum selesai, hingga akhirnya menggunakan jaminan rumahnya.
“Memang ada pembuatan surat pengakuan utang, tapi saya hanya tanda tangan dan saya tidak kenal dengan David," katanya.
Singkatnya, perusahan milik Rudy diwajibkan membayar utang kepada David. Namun, ternyata ada perjanjian jasa pembayaran yang cukup besar sampai akhirnya muncul nominal akhir akhir Rp14,5 miliar yang harus dibayarkan.
Namun Rudy bersikeras angka itu tidak masuk akal dan pihaknya hanya akan membayar Rp4,1 miliar sebagaimana perjanjian awal.
"Saya sudah bayar utang pokok perusahaan saya yang Rp2 miliar melalui Wiwoho. Tapi uang tidak diberikan kepada David. Makanya saya lapor dugaan adanya penggelapan oleh Wiwoho," pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu David Benyamin Santosa telah melaporkan Rudy ke Mapolrestabes Bandung atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembangunan rumah-toko (ruko) di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.
Kali ini, Rudy melaporkan pengacara David yang bernama Wiwoho. Menurut Rudy, Wiwoho telah melakukan penggelapan atas uang pembayaran hutang untuk David.
“Hari Minggu kemarin lapornya. Nomor LP-nya LP/2742/XI/2013/POLRESTABES, dengan kasus penggelapan uang. Jadi, uang saya tidak disetorkan ke David, jadi utang perusahaan saya semakin besar," jelasnya kepada wartawan, Selasa (12/11/2013).
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, awal kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama usaha pada 5 Oktober 2009. Perjanjian dilakukan antara dirinya sebagai Komisaris Utama PT Soho Utama Mandiri dengan David Benyamin Santosa.
Perjanjian dilakukan untuk pembangun delapan unit ruko dengan nama Gatsoe Imperial Soho, yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.
Namun dalam perjanjian itu, yang maju dan membujuk David untuk berinvestasi adalah Direktur perusahaan, Cilfe Mario. Di saat itu, Clife menerima uang Rp2 miliar dari David meskipun jaminan tanah belum selesai, hingga akhirnya menggunakan jaminan rumahnya.
“Memang ada pembuatan surat pengakuan utang, tapi saya hanya tanda tangan dan saya tidak kenal dengan David," katanya.
Singkatnya, perusahan milik Rudy diwajibkan membayar utang kepada David. Namun, ternyata ada perjanjian jasa pembayaran yang cukup besar sampai akhirnya muncul nominal akhir akhir Rp14,5 miliar yang harus dibayarkan.
Namun Rudy bersikeras angka itu tidak masuk akal dan pihaknya hanya akan membayar Rp4,1 miliar sebagaimana perjanjian awal.
"Saya sudah bayar utang pokok perusahaan saya yang Rp2 miliar melalui Wiwoho. Tapi uang tidak diberikan kepada David. Makanya saya lapor dugaan adanya penggelapan oleh Wiwoho," pungkasnya.
(lns)