Wakil Dirut RSUD Karawang dijadikan tersangka korupsi

Selasa, 12 November 2013 - 03:29 WIB
Wakil Dirut RSUD Karawang...
Wakil Dirut RSUD Karawang dijadikan tersangka korupsi
A A A
Sindonews.com - ‪Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan alat pembangkit tenaga listrik atau genset di RSUD Karawang. Terdiri dari Wakil Direktur RSUD IL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Has, dan pihak kontraktor yaitu PS dan HTS.

"Kita tetapkan beberapa tersangka diduga terlibat dalam dugaan mark up pengadaan genset, hingga menimbulkan kerugian negara. Mereka ditetapkan sejak akhir Oktober 2013," ujar Kasie Intelejen Kejari Karawang Faisol, ditemui di kantornya, Jalan Jaksa R. Soeparpto, Kabupaten Karawang, Senin (11/11/2013).

Diterangkan dia, penetapan IL sebagai tersangka dilakukan, pada pada 29 Oktober 2013. Sesuai dengan surat dengan No Print 04/0.2.18/Fd.1/10/2013 yang berisi penetapan IL selaku Wakil Direktur serta H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kabupaten Karawang sebagai tersangka.

Sedang penetapan kedua tersangka dari pihak kontraktor, sesuai dengan surat No. Print 03/0.2.18/Fd.1/10/2013. "Hasil pemeriksaan ada indikasi kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPKP dan tim ahli dari Institue Teknologi Bandung, atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sekitar Rp400 juta," terangnya.

Ditambahkan dia, para tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara dengan melakukan pengadaan yang tidak sesuai, serta membuat trik seolah-olah pengadaan tersebut telah berlangsung sesuai dengan ketentuan dan program. "Atas dasar itulah, keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Selain kasus genset, Kejari Karawang juga akan mengusut kasus dugaan korupsi lainnya di RSUD Karawang, seperti pengadaan seragam dan alat kesehatan lainnya. "Untuk perkara lainnya masih dalam proses," jelasnya.

Dalam perkara ini, pihaknya pun akan terus melakukan pengembangan dengan memeriksa para tersangka. Sehingga menurutnya tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. "Semua tersangka akan kita periksa lagi, Kita akan mendalami dari tersangka ini, kemungkinan ada tersangka lain," tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka IL, Yono Kurniawan mengatakan, kliennya telah menjadi korban konspirasi pihak kejaksaan dengan Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. Wuwuh Utaminingtyas.

"Dari segi materi hukum, klien saya tidak bisa disalahkan. Sebab, semua permasalahan dalam kasus tersebut merupakan tanggung jawab Dirut," ungkap Yono.

Dikatakan, tersangka IL hanya berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Sementara pengguna anggarannya (PA) adalah Dirut RSUD. Dalam perkara tersebut, KPA tidak terlibat langsung saat proses lelang dilaksanakan. Panitia lelang hanya melaporkan hasil kerjanya kepada PA tanpa melalui KPA.

Bahkan, KPA juga tidak mengetahui soal penentuan pemenang proyek karena hal itu merupakan tugas panitia lelang. "Klien kami hanya melakukan pembayaran sesuai arahan dari PA," jelasnya.

Anehnya, lanjut Yono, saat kasus tersebut mencuat, kliennya yang disalahkan. Bahkan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Karawang. Sementara PA yang sangat bertanggung jawab dalam kasus tersebut tidak disentuh sama sekali.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, Kepala Kejari Karawang Ganora Zarina diduga kuat tidak berani menetapkan Dirut RSUD sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah menerima dana dan hadiah dari dr. Wuwuh Utaminingtyas. "Kami mengantongi bukti-bukti kuat atas indikasi tersebut," lanjut Yono.

Disebutkan, barang bukti itu berupa bukti transfer uang sebesar Rp50 juta dari Bagian Keuangan RSUD kepada CV. Dinar Rizky Utama yang merupakan perantara penerimaan uang. Selanjutnya, uang sebesar itu diserahkan kepada Kajari Karawang.

Dikatakan, selain mengirim uang, Wuwuh pun diketahui beberapa kali memberi hadiah untuk Ganora. Diantaranya adalah tas seharga Rp2,8 juta dan parcel Lebaran seharga Rp1,3 juta.

"Bukti-bukti itu ada pada kami," ujar Yono sambil memperlihatkan kuitansi pembelian tas dan parcel, juga bukti transfer melalui Bank BJB.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2741 seconds (0.1#10.140)