Berjudi, belasan warga digulung polisi

Senin, 11 November 2013 - 14:36 WIB
Berjudi, belasan warga...
Berjudi, belasan warga digulung polisi
A A A
Sindonews.com – Belasan warga yang terlibat dalam judi kemiri (adu muncang) dan togel digulung pihak Polres Garut. Para tersangka, diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.

Judi kemiri dilakukan di Kampung Monggor RT02 RW01, Desa Limbangan Timur, Kecamatan Limbangan. Sedangkan judi togel dilakukan di Kampung Bentar Hilir RT05 RW10, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengatakan, tindakan perjudian tersebut berhasil diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah resah. Para tersangka pun dapat diciduk dengan mudah karena polisi memiliki cukup bukti.

“Mereka tidak bisa berkelit tentang kegiatan apa yang mereka lakukan. Perjudian seperti ini sudah cukup meresahkan masyarakat,” kata Dadang, Senin (11/11/2013).

Khusus untuk judi togel, jelas Dadang, modus operandinya dilakukan dengan cara mmasang nomor togel secara online. Para pemenang dalam judi ini, mendapat uang yang ditransfer melalui ATM.

“Barang bukti yang kami amankan dalam judi kemiri adalah satu arena bermain judi kemiri, satu pasangan kili-kili, sehelai kain warna putih, alat pemukul kayu untuk uji kemiri, pecahan kemiri berikut lima biji kemiri yang masih utuh dan uang tunai sebesar Rp250 ribu,” sebutnya.

Sementara barang bukti dalam judi togel, polisi mengamankan satu unit laptop berwarna hitam, satu modem, rekapan, kartu ATM BCA atas nama Wawan, tiga handphone dan yang tunai Rp300 ribu.

Adapun belasan tersangka yang diringkus dalam dua judi ini adalah Suparman, Ade Suganda, Entik Kusnadi, Duloh Abdulloh, Suryana, Asep Gunawan, Andriana, Wawah Dahlan, Mamat Slamet, Wawan Suharwan dan Dadi Sutanto.

“Tindakan perjudian ini dijelaskan dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E dan 3E KUHP Subsider Pasal 303 Ayat (1) ke 1E dan 2E. Mereka semua terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun,” pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Berita Terkini
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
20 menit yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
1 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
9 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
9 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
10 jam yang lalu
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved