Pertamina tuntut perusahaan tambang Rp20 M

Minggu, 10 November 2013 - 14:03 WIB
Pertamina tuntut perusahaan...
Pertamina tuntut perusahaan tambang Rp20 M
A A A
Sindonews.com - PT Pertamina EP Asse 5 Field Sanga-sanga menuntut ganti rugi sebesar Rp20 miliar kepada perusahaan tambang yang menyebabkan longsor di Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Longsor yang diduga terjadi karena kelalaian CV Amelia Energi, membuat Pertamina mengalami kerugian besar. Total kerugian yang dialami Pertamina mencapai Rp20 miliar.

“Kerugian tersebut meliputi terganggunya operasi, kerusakan jalan, dan kerusakan aset,” kata Public and Government Relations Staff PT Pertamina EP Asset 5 Field Sangasanga Arie Fahlupi, kepada wartawan, Minggu (10/11/2013).

Klaim ganti rugi akan dikirimkan ke perusahaan tambang sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Setiap perusahaan tambang yang bertetangga dengan Pertamina, harus menyepakati perjanjian yang diatur dalam perjanjian pemanfaatan lahan bersama. Perjanjian ini mengatur daerah mana yang boleh ditambang dan mana yang tidak boleh, tergantung posisi aset migas negara.

“Klaim sudah kita kirim ke CV Batuah Bara Mitra sebagai pemegang izin usaha pertambangan,” terangnya.

Dia kemudian merinci kerugian yang dideritanya, yakni perbaikan jalan membutuhkan biaya mencapai Rp18 miliar. Pipa yang patah membuat produksi minyak terhenti, sehingga menyebabkan kerugian Rp200 juta. Ditambah kondisi jalan yang putus, membuat pondasi power plant bergeser. Agar tidak ambruk, harus segera diatasi dan memakan biaya Rp15,5 miliar.

“Jika mangkir, terpaksa Pertamina menempuh langkah menggugat perusahaan tersebut. Kami sudah mengingatkan perusahaan tersebut dari dulu. Selanjutnya kami akan lebih ketat mengawasi pertambangan yang masuk zona merah (zona terdekat dengan aset migas negara),” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, longsor terjadi di jalan yang menghubungkan Kelurahan Sari Jaya dengan Kelurahan Sanga-sanga Muara, di Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin 4 November 2013, sekira pukul 20.00 Wita.

Akibatnya, jalur utama di dua kelurahan itu putus total. Warga menuding, longsor terjadi akibat akitvitas tambang batubara milik PT Amelia Energi. Jalan berbahan cor dengan panjang sekira 200 meter itu kini sudah seperti danau.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6927 seconds (0.1#10.140)