Pesta miras, 4 pelajar SMA Polewali ditangkap

Jum'at, 08 November 2013 - 16:16 WIB
Pesta miras, 4 pelajar...
Pesta miras, 4 pelajar SMA Polewali ditangkap
A A A
Sindonews.com – Empat pelajar SMA di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat berpesta minuman keras (Miras).

Keempat pelajar yang terjaring itu, yakni Ruswandi (18), Antung Vicky (17), Andri Setiawan (15), dan Muh Aswar (17).

Mereka ditangkap di sebuah rumah kosong samping SMA Negeri 2 Polewali, Pekabata, Kecamatan Polewali. Sementara itu, lima orang pelajar lainnya yang juga ikut dalam pesta miras itu berhasil melarikan diri.

Dari empat pelajar yang tertangkap tersebut, satu orang berasal dari SMA Negeri 2 Polewali, sementara tiga orang lainnya berasal dari SMA PGRI Polewali.

Kepala Satpol PP Polman, Akshan, mengungkapkan, selain mengamankan keempat pelajar tersebut, pihaknya juga mengamankan satu unit senjata tajam (Sajam) beserta minuman keras tradisional yang mereka minum.
“Biasanya, minuman itu dikenal ballo atau tuak pahit,” tandas Akshan, Jumat (8/11/2013).

Dia mengaku, sebenarnya penangkapan keempat pelajar itu bukan dalam kegiatan razia. Tetapi, pihaknya telah menerima informasi dan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong dekat SMA 2 ada sejumlah pelajar yang sedang melakukan pesta miras.

Dari informasi tersebut, lanjut Akshan, pihak Satpol PP melakukan pengecekan di lapangan.

“Ternyata, informasi itu betul, di rumah kosong dekat SMA 2 ada kegiatan pesta miras. Saat itu juga, kami langsung menggrebek pelajar tersebut di dalam rumah kosong yang digunakan,” ungkap Akshan.

Sayangnya, dalam penggerebekan yang dilakukan, Satpol PP tidak berhasil menangkap semua pelajar yang terlibat. Sebab, lima orang lainnya yang berasal dari sekolah yang berbeda dan seorang pemuda berhasil kabur saat penggerebekan dilakukan.

“Mungkin mereka cepat mengetahui sehingga lolos saat kami datang,” tuturnya.

Akshan menambahkan, terkait dengan kasus tersebut, jika mengacu dan ingin menegakkan pada Peraturan Daerah 13 tentang Miras, keempat anak tersebut bisa terkena Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akan menjalani proses hukuman.

Tetapi, mengingat mereka masih pelajar, maka langkah awal akan dilakukan pembinaan. Tentunya, Satpol PP juga akan memanggil pihak orangtua untuk datang mengambil sekaligus memberikan peringatan agar meningkatkan perhatian kepada anak-anaknya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Terpisah, Kepala SMA Negeri 2 Polewali, Abdul Rajab, yang dikonfirmasi mengakui jika salah seorang siswanya tertangkap oleh Satpol PP sedang berpesta Miras.

Dia pun mengaku sangat kecewa dengan perbuatan anak didiknya. Pihak sekolah meminta kepada Satpol PP untuk memanggil orangtuanya agar menjemput siswa yang tertangkap itu.

“Secara internal, kami juga akan memroses anak tersebut dengan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ujar Abdul Rajab

Abdul Rajab menambahkan, anak didiknya yang ikut dalam pesta miras tersebut saat kejadian memang tidak masuk sekolah sehingga tidak ada pengawasan yang bisa dilakukan oleh pihak sekolah. Jika sudah di dalam sekolah, mustahil bisa keluar tanpa alasan yang jelas.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2499 seconds (0.1#10.140)