Ikuti kampanye, Bupati Garut dapat cuti

Jum'at, 08 November 2013 - 15:19 WIB
Ikuti kampanye, Bupati Garut dapat cuti
Ikuti kampanye, Bupati Garut dapat cuti
A A A
Sindonews.com – Bupati Garut Agus Hamdani mendapat cuti untuk dapat mengikuti masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut putaran kedua.

Cuti yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan tersebut, berlaku selama tiga hari, terhitung tanggal 11, 12 dan 13 November 2013.

Kepala Bagian Informatika Setda Kabupaten Garut Basuki Eko mengatakan, dasar pemberian cuti dari gubernur ini diperoleh dari surat keputusan Gubernur Jabar No 865/Kep.1548-Pem.Um/2013. Surat tersebut ditandatangani gubernur pada 7 November 2013 lalu.

“Keputusan terkait cuti ini disertai dengan surat keputusan Gubernur No 131/Kep.1549-Pem.Um/2013 tentang penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Iman Alirahman sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Garut,” kata Eko, Jumat (8/11/2013).

Dalam surat pemberian cuti, Gubernur Jabar menegaskan agar Bupati Agus Hamdani tidak mendapatkan dan menggunakan segala fasilitas negara terkait jabatannya. Cuti yang diterima Agus, tambah Eko, berupa cuti di luar tanggungan negara.

“Gubernur telah memberikan izin cuti di luar tanggungan negara. Ini sangat jelas tertulis di dalam surat keputusannya. Oleh karena itu, segala fasilitas seperti mobil dinas, pengawalan dan hal lain yang melekat selama menjabat sebagai bupati, tidak dapat digunakan,” ucapnya.

Kampanye Pilkada Garut putaran kedua yang dijadwalkan terlaksana di 11-13 November mendatang, akan berlangsung secara tertutup.

Anggota Divisi Teknis dan Kehumasan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, Abdal, menjelaskan, pelaksanaan kampanye ini hanya bersifat pertemuan.

“Kali ini berbeda dengan kampanye putaran pertama beberapa waktu lalu. Dulu sifatnya terbuka. Sekarang tidak begitu. Hanya pertemuan saja,” kata Abdal.

Pada masa kampanye ini, tambah Abdal, dua pasangan calon hanya dipersilakan untuk melakukan penajaman visi dan misinya. Zona kampanye sendiri dibagi dua, yaitu zona utara dan selatan.

“Setelah kampanye, pada 14, 15, dan 16 November kemudian adalah masa tenang. Hari pemungutan suara Pilkada Garut putaran kedua baru akan dilaksanakan di 17 November keesokan harinya,” ujarnya.

Abdal menyebutkan, agenda selanjutnya adalah rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan di KPUD Garut.

Rekapitulasi suara di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tiap desa akan berlangsung dari tanggal 18, 19, dan 20 November.

“Sedangkan rekapitulasi suara di PPK akan dilakukan pada 21, 22, dan 23 November. Sementara untuk rekapitulasi suara di KPUD Garut kami belum memastikannya. Namun kami sudah memiliki tiga pilihan tanggal, yaitu 24, 25, dan 26 November.

Rekapitulasi suara di KPUD akan dilakukan di salah satu dari tanggal tersebut,” ungkapnya.

Dua pasangan yang akan bertarung di Pilkada Garut putaran kedua adalah Rudy Gunawan-Helmi Budiman dan Agus Hamdani-Abdusy Syakur Amin. Majunya dua pasangan ini didasarkan atas hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut di Gedung Mutiara, Cipanas, Selasa (17/9) lalu.

Pasangan Rudy Gunawan-Helmi Budiman memperoleh suara sah terbanyak, yaitu 256.323 suara atau 23.17 persen. Sedangkan pasangan petahana Agus Hamdani-Abdusy Syakur Amin memiliki suara terbanyak kedua, 251.617 suara atau 22.74 persen.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6350 seconds (0.1#10.140)