Napi Lapas Bone tanam ganja di dalam penjara
A
A
A
Sindonews.com - Institusi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, kecolongan dengan ditemukannya empat pohon ganja yang ditanam dalam pot kecil yang terbuat dari potongan botol air aqua yang berumur 3-4 bulan.
Pohon ganja itu dipelihara di depan kamar sel tahanan. Ironisnya, petugas Sipir Lapas Bone baru mengetahuinya dan melakukan pemeriksaan atas laporan dan informasi dari salah satu mantan napi yang bebas.
Hasil pemeriksaan Lapas Bone, diduga pemilik ganja tersebut adalah seorang tahanan bernama Andi Asbudi yang menjalani vonis 1,4 tahun beralamatkan Jalan Pisang Lama, Watampone.
Penemuan barang bukti empat tanaman ganja dan 1 bungkus ganja kering di depan di kamar 19 Blok Teratai dan kamar No.21 Blok Kamboja Lapas. Ironisnya, Polres Bone baru menerima laporan tersebut dalam acara penyerahan serah terima barang bukti, pada Rabu 6 November 2013.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Andi Amiruddin mengatakan, ganja tersebut ditemukan atas informasi dari luar lapas oleh mantan napi. Sehingga melakukan patroli dan menemukan tanaman ganja yang tumbuh bersama dengan beberapa tanama bunga yang lain.
"Selama ini kita tidak tahu jika ada tanaman ganja, karena ada tanaman lain yang tumbuh di sekitarnya," ujar Andi Amiruddin, kepada sejumlah wartawan, di Bone, Rabu (6/11/2013).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yoyok Dwi Purnomo ST menjelaskan, selain mengamankan barang bukti ganja yang masih tumbuh segar dan satu bungkus ganja kering, juga mengamankan ponsel merek Samsung yang diserahkan oleh Lapas Bone.
Untuk penggunaan ganja tersebut, Yoyok mengakui belum mengetahuinya, apakah akan dikomersialkan dijual kepada beberapa tahanan yang lain, atau kepada petugas Lapas, atau untuk dikonsumsi oleh pelaku. Namun, sesuai Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang siapa yang menanam, menyimpan, menguasai diancam hukuman penjara 12 tahun.
"Kita masih akan lakukan pengembangan kasus ini. Apakah hanya satu pelaku atau masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ganja yang ditanam dengan umur ganja yang diperkirakan mencapai 40 Cm tingginya," ujar Yoyok di ruang kerjanya.
Pohon ganja itu dipelihara di depan kamar sel tahanan. Ironisnya, petugas Sipir Lapas Bone baru mengetahuinya dan melakukan pemeriksaan atas laporan dan informasi dari salah satu mantan napi yang bebas.
Hasil pemeriksaan Lapas Bone, diduga pemilik ganja tersebut adalah seorang tahanan bernama Andi Asbudi yang menjalani vonis 1,4 tahun beralamatkan Jalan Pisang Lama, Watampone.
Penemuan barang bukti empat tanaman ganja dan 1 bungkus ganja kering di depan di kamar 19 Blok Teratai dan kamar No.21 Blok Kamboja Lapas. Ironisnya, Polres Bone baru menerima laporan tersebut dalam acara penyerahan serah terima barang bukti, pada Rabu 6 November 2013.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Andi Amiruddin mengatakan, ganja tersebut ditemukan atas informasi dari luar lapas oleh mantan napi. Sehingga melakukan patroli dan menemukan tanaman ganja yang tumbuh bersama dengan beberapa tanama bunga yang lain.
"Selama ini kita tidak tahu jika ada tanaman ganja, karena ada tanaman lain yang tumbuh di sekitarnya," ujar Andi Amiruddin, kepada sejumlah wartawan, di Bone, Rabu (6/11/2013).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yoyok Dwi Purnomo ST menjelaskan, selain mengamankan barang bukti ganja yang masih tumbuh segar dan satu bungkus ganja kering, juga mengamankan ponsel merek Samsung yang diserahkan oleh Lapas Bone.
Untuk penggunaan ganja tersebut, Yoyok mengakui belum mengetahuinya, apakah akan dikomersialkan dijual kepada beberapa tahanan yang lain, atau kepada petugas Lapas, atau untuk dikonsumsi oleh pelaku. Namun, sesuai Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang siapa yang menanam, menyimpan, menguasai diancam hukuman penjara 12 tahun.
"Kita masih akan lakukan pengembangan kasus ini. Apakah hanya satu pelaku atau masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ganja yang ditanam dengan umur ganja yang diperkirakan mencapai 40 Cm tingginya," ujar Yoyok di ruang kerjanya.
(san)