Kuasai Keraton Solo, PB XIII resmi bubarkan Dewan Adat
A
A
A
Sindonews.com - Susuhunan Ingkang Sinuhun Kanjeng (SISK) Pakubuwono XIII secara resmi mengeluarkan maklumat membekukan dan membubarkan ormas Lembaga Dewan Adat (LDA) pimpinan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari.
Selain membekukan dan membubarkan Dewan Adat, maklumat Pakubuwono XIII Hangabehi juga memerintahkan untuk membubarkan Perguruan Setia Hati (SH) teratai yang selama ini mendukung GRay Koes Murtiyah atau Wandansari berserta suaminya Kanjeng Pangeran (KP) Eddy Wirabumi.
Maklumat yang dibacakan secara langsung oleh Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPH PA) Mahapatih Tedjowulan itu menyebutkan langkah itu diambil lantaran SH dianggap merongrong kepemimpinan serta kewibawaan dan mengancam keselamatan Raja Keraton Kasunanan untuk angkat kaki dari Keraton Kasunanan.
"Setelah maklumat ini resmi dikeluarkan PB XIII, kami meminta dan mendesak Pemkot untuk menindaklanjuti dengan membubarkan dan mengeluarkan Lembaga Dewan Adat Keraton karena telah menguasai sebagian besar bangunan utama Keraton dan itu telah melanggar aturan keraton. Selanjutnya Keraton Surakarta akan segera mengumumkan badan pengelola keraton," jelas Tedjowulan usai membacakan maklumat resmi PB XIII di Solo, Jawa Tengah, Senin (4/11/2013).
Menurut Tedjowulan, Dewan Adat bisa dikatakan menguasai hampir seluru bangunan Keraton Kasunanan. Mulai dari Komplek Alun-Alun Lor, Alun-alun Selatan, Galadak, Pagelaran Alun-alun Utara, Komplek Sasana Sumewa Manganti, Komplek Kedathon, Komplek Magangan, Sasono Hondrowino, Ndalem Ageng, Sri Manganti, Kemandungan serta Sitihinggil Selatan.
"Bila Menteri Dalam Negeri tidak segera dan secepat mungkin menindaklanjuti maklumat PB XIII, maka bisa merusak dan menghancurkan keberadaan Keraton Kasunanan yang termasuk peninggalan benda cagar budaya," ujarnya.
Selain membekukan dan membubarkan Dewan Adat, maklumat Pakubuwono XIII Hangabehi juga memerintahkan untuk membubarkan Perguruan Setia Hati (SH) teratai yang selama ini mendukung GRay Koes Murtiyah atau Wandansari berserta suaminya Kanjeng Pangeran (KP) Eddy Wirabumi.
Maklumat yang dibacakan secara langsung oleh Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPH PA) Mahapatih Tedjowulan itu menyebutkan langkah itu diambil lantaran SH dianggap merongrong kepemimpinan serta kewibawaan dan mengancam keselamatan Raja Keraton Kasunanan untuk angkat kaki dari Keraton Kasunanan.
"Setelah maklumat ini resmi dikeluarkan PB XIII, kami meminta dan mendesak Pemkot untuk menindaklanjuti dengan membubarkan dan mengeluarkan Lembaga Dewan Adat Keraton karena telah menguasai sebagian besar bangunan utama Keraton dan itu telah melanggar aturan keraton. Selanjutnya Keraton Surakarta akan segera mengumumkan badan pengelola keraton," jelas Tedjowulan usai membacakan maklumat resmi PB XIII di Solo, Jawa Tengah, Senin (4/11/2013).
Menurut Tedjowulan, Dewan Adat bisa dikatakan menguasai hampir seluru bangunan Keraton Kasunanan. Mulai dari Komplek Alun-Alun Lor, Alun-alun Selatan, Galadak, Pagelaran Alun-alun Utara, Komplek Sasana Sumewa Manganti, Komplek Kedathon, Komplek Magangan, Sasono Hondrowino, Ndalem Ageng, Sri Manganti, Kemandungan serta Sitihinggil Selatan.
"Bila Menteri Dalam Negeri tidak segera dan secepat mungkin menindaklanjuti maklumat PB XIII, maka bisa merusak dan menghancurkan keberadaan Keraton Kasunanan yang termasuk peninggalan benda cagar budaya," ujarnya.
(rsa)