LDA dilarang ambil alih kirab malam 1 Suro tanpa izin

Sabtu, 02 November 2013 - 21:01 WIB
LDA dilarang ambil alih kirab malam 1 Suro tanpa izin
LDA dilarang ambil alih kirab malam 1 Suro tanpa izin
A A A
Sindonews.com - Kirab malam 1 Suro di Solo rupanya akan memicu persoalan baru antar kubu di Keraton Solo.

Karena itu, putra Pakubuwono (PB) XII Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Suryo Wicaksono (Nino) segera berkoordinasi dengan Wali Kota Solo dan DPRD Solo terkait penyelenggaraan rutin setiap tahun itu.

Menurut Nino, Sinuhun PB XIII akan mengambil tindakan tegas terhadap Lembaga Dewan Adat bila nekat mengambil alih penyelenggaaan kirab pusaka milik keraton dan kebo bule yang dipercaya keturunan Kiai Slamet, pada 1 Suro tanpa izin.

Nino mengatakan, sikap tegas PB XIII cukup beralasan karena ritual malam 1 Suro tetap harus dipimpin oleh raja yang sah sebagai penerus raja sebelumnya.

"Warga yang tinggal di sekitar keraton siap mengamankan jalannya pergantian tahun baru Islam atau malam satu suro itu. Termasuk mengamankan isi maklumat PB XIII tentang pembubaran LDA," tandas Nino, Sabtu (2/11/2013).
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7581 seconds (0.1#10.140)