Pemkab diminta terbitkan perda larangan susu formula

Sabtu, 02 November 2013 - 15:45 WIB
Pemkab diminta terbitkan perda larangan susu formula
Pemkab diminta terbitkan perda larangan susu formula
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) meminta Pemkab Cilacap menerbitkan perda larangan susu formula sebagai tindak lanjut adanya Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberiaan ASI Ekslusif.

Pasalnya, peraturan yang mengatur pembatasan pemasaran susu formula sudah terbit, hanya saja tidak pernah dilaksanakan.

Hal ini dikarenakan pemberian Air Susu Ibu (ASI) di Cilacap saat ini hanya sebesar 20 persen. Sedangkan 80 persen sisanya mengandalkan susu formula yang banyak beredar di pasaran.

Koordinator AIMI Cilacap Lelia Kusuma Astuti menyebutkan, berdasarkan data dari pokja 6 PKK Kabupaten Cilacap, pemberian ASI eksklusif usia bayi 0 sampai 6 bulan baru mencapai 20 persen.

"Ini sangat memprihatinkan, sebagian besar masyarakat sudah terpengaruh dengan instannya susu formula di pasaran. Bahkan dengan jumlah yang sangat banyak dan hampir tidak terbendung lagi penyebarannya," ujar Leila, Sabtu (2/11/2013).

Menurutnya, bukan hanya gencarnya promosi susu formula saja, namun juga dipengaruhi minimnya kesadaran tentang pemberian ASI eksklusif.

"Dalam hal ini, perusahaan susu formula bahkan diduga memberikan poin khusus kepada tenaga kesehatan yang sanggup menjual merk susu formula dengan target tertentu," tegasnya.

Untuk itu, ketegasan pemerintah kabupaten untuk bisa mengontrol pemasaran susu formula sangat dibutuhkan.

"Sebagai contoh, Pemkab Klaten sejauh ini berhasil meningkatkan angka pemberian ASI eksklusif. Salah satu faktornya dengan penerbitan perda yang mengatur pemasaran susu formula," tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6801 seconds (0.1#10.140)