Polisi cekik wartawan saat liputan demo

Sabtu, 02 November 2013 - 00:37 WIB
Polisi cekik wartawan saat liputan demo
Polisi cekik wartawan saat liputan demo
A A A
Sindonews.com - Seorang wartawan mengalami tindak kekerasan oleh polisi, saat meliput unjuk rasa terkait kisruh Pilkada Kota Subulussalam, Aceh di Kantor Dinas Catatan Sipil setempat, Jumat (1/11/2013).

Korban Kaya Alim, wartawan sebuah media online lokal mengaku dicekik, dan kameranya ditepis polisi saat mencoba mengabadikan bentrokan massa pengunjuk rasa dengan polisi.

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Agus itu juga menghalang-halangi korban, dan mengeluarkan kata-kata bernada ancaman terhadapnya. Tidak hanya Agus, beberapa polisi lainnya ikut mengerumuni korban dan membentak korban.

“Saya mencoba lari dari kerumunan polisi itu ke arah teman-teman wartawan lainnya, dan kemudian melaporkan kejadian yang menimpa saya ini kepada rekan-rekan. Kawan-kawan kemudian melarikan saya dari massa,” kata Kaya Alim.

Didampingi anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh di Subulussalam Ronny Rahendra, Kaya Alam kemudian melaporkan kasus tersebut ke bagian Propam Polres Aceh Singkil.

Dia tidak terima dengan tindakan arogan yang dilakukan oknum polisi tersebut. Aksi kekerasan terhadap jurnalis itu langsung mendapat kecamaan dari organisasi profesi wartawan.

"Mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang-halangan tugas jurnalis oleh polisi tersebut, serta meminta polisi tersebut dihukum dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua AJI Banda Aceh Maimun Saleh.

Menurutnya, upaya penghalang-halangan yang dilakukan anggota polisi itu bertentangan dengan Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 poin 3.

"Tindakan itu dapat dipidana paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 18 Undang-undang Pers," ujar wartawan Koran Seputar Indonesia itu.

Sebagai jurnalis, kata dia, Kaya Alim, telah bekerja sesuai dengan Undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, dengan menunjukkan identitasnya.

AJI meminta agar polisi dapat memahami dan menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan. "Anggota polisi yang bertugas di lapangan perlu dididik untuk mempelajari Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, agar mereka dapat memahami kerja-kerja jurnalis," pinta Maimun.

Media tempat Kaya Alim bekerja diminta untuk segera menurunkan tim, dan melakukan advokasi terhadap jurnalisnya yang mengalami kekerasan. AJI juga berharap kasus penghalangan tugas jurnalis ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang dikemudian hari.

Sementara itu, Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Subulussalam, Khalidin mengatakan, selain menghukum pelaku, petinggi polisi di Subulussalam juga harus meminta maaf secara massal ke publik, atas tindakan anak buahnya yang memalukan terhadap wartawan.

“Itu harus dilakukan agar menjadi pelajaran sehingga para jurnalis tidak terintimidasi saat melakukan kerja-kerja peliputan,” pungkasnya.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7067 seconds (0.1#10.140)