Bansos Rp7 miliar jadi temuan BPK
A
A
A
Sindonews.com - Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD 2012 sebesar Rp7 miliar di Pemda DIY menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DIY. Temuan itu tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemda DIY.
Inspektur Inspektorat Pemda DIY Moeji Raharjo mengatakan, temuan BPK tersebut berada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan lainnya. SKPD tersebut belum melaporkan pertanggungjawabannya.
"Laporan dari BPK ada Rp7 miliar yang berada di sejumlah SKPD," katanya, Jumat (1/11/2013).
Muji menambahkan, temuan BPK tersebut dikarenakan oleh keterlambatan penyerahan laporan pertanggungjawaban. Bahkan ada bansos dari APBD 2002, 2004, sampai 2011 ada yang juga belum dipertanggungjawabkan.
"Hanya masalah administrasi saja, bukan hal lain (penyelewengan)," imbuhnya.
Namun demikian, Inspektorat DIY tetap menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Tindak lanjut yang dilakukan adalah dengan merevisi Peraturan Gubernur No 6 Tahun 2011.
Dalam pergub tersebut belum ada pasal yang menyebutkan batas waktu penyerahan laporan pertanggungjawaban. "Jadi, regulasinya perlu direvisi," tegasnya.
Menurut dia, tidak butuh waktu lama untuk merevisi regulasi tersebut. Namun, tetap melibatkan sejumlah instansi untuk membahasnya.
"Nanti kami tambahkan satu pasal lagi soal tenggat waktu penyerahan laporan. Draf sedang disusun bersama, mungkin satu bulan lagi selesai," ujarnya.
Mantan Kepala Biro Hukum Pemda DIY ini menambahkan, selain bansos ada temuan BPK lainnya. Temuan itu adalah dana bergulir investasi jangka panjang nonpermanen. Temuan ini juga tersebar di sejumlah SKPD, salah satunya Dinas Pertanian.
Inspektur Inspektorat Pemda DIY Moeji Raharjo mengatakan, temuan BPK tersebut berada di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan lainnya. SKPD tersebut belum melaporkan pertanggungjawabannya.
"Laporan dari BPK ada Rp7 miliar yang berada di sejumlah SKPD," katanya, Jumat (1/11/2013).
Muji menambahkan, temuan BPK tersebut dikarenakan oleh keterlambatan penyerahan laporan pertanggungjawaban. Bahkan ada bansos dari APBD 2002, 2004, sampai 2011 ada yang juga belum dipertanggungjawabkan.
"Hanya masalah administrasi saja, bukan hal lain (penyelewengan)," imbuhnya.
Namun demikian, Inspektorat DIY tetap menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Tindak lanjut yang dilakukan adalah dengan merevisi Peraturan Gubernur No 6 Tahun 2011.
Dalam pergub tersebut belum ada pasal yang menyebutkan batas waktu penyerahan laporan pertanggungjawaban. "Jadi, regulasinya perlu direvisi," tegasnya.
Menurut dia, tidak butuh waktu lama untuk merevisi regulasi tersebut. Namun, tetap melibatkan sejumlah instansi untuk membahasnya.
"Nanti kami tambahkan satu pasal lagi soal tenggat waktu penyerahan laporan. Draf sedang disusun bersama, mungkin satu bulan lagi selesai," ujarnya.
Mantan Kepala Biro Hukum Pemda DIY ini menambahkan, selain bansos ada temuan BPK lainnya. Temuan itu adalah dana bergulir investasi jangka panjang nonpermanen. Temuan ini juga tersebar di sejumlah SKPD, salah satunya Dinas Pertanian.
(lns)