Gusti Mung minta pemerintah tak ikut campur
A
A
A
Sindonews.com - Konflik internal Keraton Kasunanan Solo pasca batalnya kirab agung kembalinya Paku Buwono XIII ke dalam istana jadi meluas.
Semula konflik antara kubu PB XIII dan Lembaga Dewan Adat. Namun saat ini konflik meluas hingga dilarangnya pihak Pemkot Solo terlibat dalam internal Keraton.
Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta secara terang-terangan meminta agar pihak Pemkot Solo tidak ikut campur dalam konflik internal keraton.
Ketua Lembaga Adat Keraton, GKR Wandasari Koes Moertiyah atau biasa dipanggil Gusti Moeng menyebut jika masalah di dalam Keraton Kasunanan Solo akan diselesaikan sendiri sesuai hukum adat.
"Jadi kepala daerah, mulai dari wali kota, gubernur sampai presiden jangan ikut-ikut. Karena pasti akan selesai sendiri dengan penegakan hukum adat, kami tidak menerima jika keraton dipaksakan untuk menerima orang yang salah," jelas Gusti Moeng kepada wartawan,di Solo,Jawa Tengah, Kamis (31/10/2013).
Menurut Gusti Moeng, keraton memiliki aturan adat sendiri. Sehingga penyelesaian masalah yang terjadi di internal keraton bisa diselesaikan dengan menggunakan adat keraton yang dibuat jauh sebelum Pemkot Solo ada.
Mendengar pernyataan yang dilontarkan Ketua Lembaga Dewan Adat, yang meminta agar Wali kota Solo FX Hadi Rudyatmo tidak ikut campur dalam urusan Kraton, membuat Rudy bereaksi dan meminta Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta membuat surat keberatan jika pihak Pemkot ikut terlibat.
Surat pernyataan tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan jika memang pihak Lembaga dewan adat ingin menyelesaikan sendiri masalahnya melalui hukum adat.
"Silakan saja kalau tidak mau (Pemkot Solo ikut andil) ya sudah, tapi ya buat saja surat yang isinya bahwa tidak mau diselesaikan oleh Pemerintah begitu, lha malah beneran. Ngurusi keraton itu buang-buang energi. Jadi yang gentle gitu lho," ujarnya.
Rudy juga menegaskan, alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menjadi mediator selama ini karena adanya UU Otonomi Daerah hingga UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan kraton termasuk bagian benda cagar budaya (BCB) yang harus di lindungi pemerintah.
"Lebih baik Pemkot mengurusi rakyat saja. Karena masih banyak rakyat Surakarta yang membutuhkan perhatian dibandingkan Keraton Kasunanan Surakarta," pungkasnya.
Semula konflik antara kubu PB XIII dan Lembaga Dewan Adat. Namun saat ini konflik meluas hingga dilarangnya pihak Pemkot Solo terlibat dalam internal Keraton.
Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta secara terang-terangan meminta agar pihak Pemkot Solo tidak ikut campur dalam konflik internal keraton.
Ketua Lembaga Adat Keraton, GKR Wandasari Koes Moertiyah atau biasa dipanggil Gusti Moeng menyebut jika masalah di dalam Keraton Kasunanan Solo akan diselesaikan sendiri sesuai hukum adat.
"Jadi kepala daerah, mulai dari wali kota, gubernur sampai presiden jangan ikut-ikut. Karena pasti akan selesai sendiri dengan penegakan hukum adat, kami tidak menerima jika keraton dipaksakan untuk menerima orang yang salah," jelas Gusti Moeng kepada wartawan,di Solo,Jawa Tengah, Kamis (31/10/2013).
Menurut Gusti Moeng, keraton memiliki aturan adat sendiri. Sehingga penyelesaian masalah yang terjadi di internal keraton bisa diselesaikan dengan menggunakan adat keraton yang dibuat jauh sebelum Pemkot Solo ada.
Mendengar pernyataan yang dilontarkan Ketua Lembaga Dewan Adat, yang meminta agar Wali kota Solo FX Hadi Rudyatmo tidak ikut campur dalam urusan Kraton, membuat Rudy bereaksi dan meminta Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta membuat surat keberatan jika pihak Pemkot ikut terlibat.
Surat pernyataan tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan jika memang pihak Lembaga dewan adat ingin menyelesaikan sendiri masalahnya melalui hukum adat.
"Silakan saja kalau tidak mau (Pemkot Solo ikut andil) ya sudah, tapi ya buat saja surat yang isinya bahwa tidak mau diselesaikan oleh Pemerintah begitu, lha malah beneran. Ngurusi keraton itu buang-buang energi. Jadi yang gentle gitu lho," ujarnya.
Rudy juga menegaskan, alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menjadi mediator selama ini karena adanya UU Otonomi Daerah hingga UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan kraton termasuk bagian benda cagar budaya (BCB) yang harus di lindungi pemerintah.
"Lebih baik Pemkot mengurusi rakyat saja. Karena masih banyak rakyat Surakarta yang membutuhkan perhatian dibandingkan Keraton Kasunanan Surakarta," pungkasnya.
(lns)