Kejati Sulsel bidik pengelola & penerima bansos

Kamis, 31 Oktober 2013 - 09:01 WIB
Kejati Sulsel bidik pengelola & penerima bansos
Kejati Sulsel bidik pengelola & penerima bansos
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap menindaklanjuti sejumlah fakta yang terungkap dalam proses persidangan dan amar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Makassar yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Makassar terkait perkara penyelewengan dana bansos Pemprov Sulsel.

Kesiapan Kejati itu menyusul penetapan Sekreataris Provinsi (Sekprov) Andi Muallim sebagai tersangka kasus yang bernilai Rp8,86 miliar.

Dalam putusan majelis hakim Tipikor menyebutkan kasus itu merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Bahkan, secara gamblang disebutkan koruspi bersama-sama itu melibatkan pengelola dan penerima dana bansos 2008.

Untuk kalangan pengelola dana bansos, disebutkan nama mulai dari Sekprov Sulsel sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Andi Muallim, mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan, Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Andi Sumange Alam dan Ilham Gazaling, Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu serta Kepala Sub Bagian Anggaran Biro Keuangan Pemprov Sulsel Nurlina.

Sedangkan untuk kalangan penerima terdapat puluhan nama legislator yang pada tahun 2008 sebagian besar tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel.

"Kami akan bekerja secara profesional. Kami bekerja berdasarkan fakta yang ada. Fakta dan data yang terungkap dalam proses persidangan dan tertuang dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Semuanya jelas di situ (siapa yang terlibat). Akan ditindaklanjuti,"kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Gerry Yasid, kemarin.

Kendati demikian, Gerry enggan membeberkan terlalu jauh langkah-langkah penyidik dalam kelanjutan penanganan perkara tersebut.

"Dua minggu lagi penyidik mulai jalan untuk pemeriksaan saksi-saksinya," terang Gerry.

Nama-nama legislator yang terlibat kini masih aktif adalah, Ketua DPRD Sulsel Muh. Roem, Wakil Ketua Andry Arief Bulu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Doddy Amiruddin dan Muchlis Panaungi, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dan Pongtasik, politisi Partai Golkar Yaqkin Padjalangi, Burhanuddin Baharuddin serta politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Zulkifli, serta politisi Partai Demokrasdi Kebangsaan (PDK) Adil Patu.

Sedangkan nama mantan anggota DPRD Sulsel yang diungkap di persidangan sebagai penerima dana bansos adalah Husain Djunaid (PDIP), Hasrullah (Partai Merdeka), dari Partai Golkar tercatat nama Ambas Syam, Andi Potji, Markus Nari (kini anggota DPR RI), Mapparesatutu, Natsir DM, Roem Latunrung, Chaidir Kr Sijaya, Andi Burhanuddin, Arifuddin Saransi, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Susi Susmita dan Qayyim Munarka. Politisi lain yang disebut adalah Syahrir Langko, Yunus Baso,(alm) Tajuddin, Kamaruddin Nazar,dan Sanrema.

Terpisah, Direktur LP SIBUK Djusman AR mengatakan, kasus bansos tidak boleh berhenti hanya dengan menetapkan Andi Muallim sebagai tersangka.

Mengacu pada amar putusan majelis hakim maka sudah seharusnya pejabat lain yang memiliki kewenangan dalam penyaluran dana bansos tersebut ikut diseret sebagai tersangka.

"Yang paling penting juga adalah komitmen Kejati Sulsel menuntaskan perkara ini. Salah satunya adalah menyeret penerima dana bansos fiktif itu yang berasal dari kalangan legislator. Kalaupun ada pengembalian, maka pengembalian itu tidak menghapus pidananya," ujarnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6540 seconds (0.1#10.140)