Polisi gagalkan penyelundupan 16 ribu ton solar bersubsidi
A
A
A
Sindonews.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya kembali menggagalkan penyelundupan solar bersubsidi. Solar tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan bakar kendaraan niaga Kapal Motor (KM) Sapporo.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Anton Prasetyo, mengungkapkan kali ini polisi berhasil mengagalkan penyelundupan 16 ribu ton solar bersubsidi yang terbagi menjadi tiga tangki.
"Penangkapan ini bermula dari informasi maraknya penggunaan BBM bersubisidi dan polisi langsung melakukan penyelidikkan," kata Anton, Selasa (29/10/2013).
Penangkapan ini di depan gudang 604 Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak, Surabaya. Polisi juga menangkap pemilik solar RTN (34) dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan tersangka, solar tersebut diperoleh dari dua orang pengepul yang saat ini buron.
"Pengepulnya adalah DRT warga Bojonegoro dan IBD warga Pasuruan sedang kami buru," katanya.
Solar itu dijual ke pembeli tanpa dijelaskan bahwa solar itu didapat dari cara melanggar hukum. Penjual hanya memberikan dokumen yang ternyata juga palsu.
Tersangka RTN dijerat pasal 55 dan atau 53, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Anton Prasetyo, mengungkapkan kali ini polisi berhasil mengagalkan penyelundupan 16 ribu ton solar bersubsidi yang terbagi menjadi tiga tangki.
"Penangkapan ini bermula dari informasi maraknya penggunaan BBM bersubisidi dan polisi langsung melakukan penyelidikkan," kata Anton, Selasa (29/10/2013).
Penangkapan ini di depan gudang 604 Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak, Surabaya. Polisi juga menangkap pemilik solar RTN (34) dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan tersangka, solar tersebut diperoleh dari dua orang pengepul yang saat ini buron.
"Pengepulnya adalah DRT warga Bojonegoro dan IBD warga Pasuruan sedang kami buru," katanya.
Solar itu dijual ke pembeli tanpa dijelaskan bahwa solar itu didapat dari cara melanggar hukum. Penjual hanya memberikan dokumen yang ternyata juga palsu.
Tersangka RTN dijerat pasal 55 dan atau 53, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(rsa)