Pembebasan lahan tol Semarang-Solo diprediksi molor

Selasa, 29 Oktober 2013 - 01:28 WIB
Pembebasan lahan tol...
Pembebasan lahan tol Semarang-Solo diprediksi molor
A A A
Sindonews.com - Pembebasan lahan jalan tol Semarang-Solo seksi III Bawen-Boyolali diprediksi molor dari waktu yang ditentukan, yakni akhir Desember 2013. Sebab, masih sejumlah Warga Terkena Proyek (WTP) yang belum sepakat dengan harga ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.

Informasi yang berhaisl dihimpun wartawan menyebutkan, pembebasan lahan jalan tol di Salatiga terkendala surat-surat tanah yang terkena mega proyek tersebut. Sejumlah bidang tanah masih atas nama bersama (warisan), sehingga untuk membebaskan lahan tersebut memerlukan persetujuan dari para ahli waris.

Dampaknya, proses pembayaran ganti rugi tidak dapat dilakukan dengan cepat. Hingga kini, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Salatiga baru membayar ganti rugi kepada pemilik 48 bidang tanah, dari 78 bidang tanah.

Disisi lain, hingga kini masih ada sekitar 137 WTP yang menolak harga ganti rugi. Sedangkan jumlah total bidang tanah di Salatiga yang terkena pembangunan jalan tol sebanyak 236 bidang yang berada di empat wilayah Kelurahan. Rinciannya di Kelurahan Bugel 51 bidang, Kauman Kidul 120 bidang, Kutowinangun 27 bidang, dan Tingkir Tengah 38 bidang.

Menanggapi adanya kendala pembebasan lahan jalan tol, Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga M Fathurrahman mengatakan, pihaknya akan memantau proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan yang bisa merugikan semua pihak, khususnya para WTP.

"Kami minta proses pembebasan lahan jalan tol jangan dilaksanakan sesuai regulasi dan jangan sampai merugikan warga. Jangan sampai terjadi perbedaan harga yang mencolok antar zona tanah agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial. Dan yang paling penting, jangan sampai ada warga yang merasa jadi korban," katanya, kepada wartawan, Senin (28/10/2013).

Dia meminta kepada Pemkot Salatiga untuk membantu para WTP dalam membuat sertifikat tanah baru, setelah sebagian tanah mereka digunakan untuk membangun jalan tol.

"Pemkot harus memfasilitasi sertifikasi ulang tanah warga yang terkena pembangunan jalan tol. Pemkot harus bisa memprioritaskan sertifikasi tanah mereka," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Salatiga Y Tri Priyo Nugroho menyatakan, pembebasan lahan jalan tol di Salatiga selesai akhir Desember 2013.

Apabila ada pemecahan sertifikat tanah yang milik bersama (warisan), bisa dipecah setelah proses pembayaran ganti rugi selesai dan Pemkot Salatiga siap membantu penyertifikatannya.

"Pembayaran bidang tanah milik bersama harus disertai keterangan surat ahli waris. Jika ada ahli waris yang bertempat tinggal di luar kota, kami berikan batas waktu hingga Desember untuk mengurus seluruh administrasinya. Yang jelas, pembebasan lahan jalan tol harus selesai akhir tahun ini," ujarnya.

Menurut dia, hingga akhir Oktober ini, sudah ada 122 warga yang sepakat dengan harga ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.

"Sebenarnya sebagian besar WTP sudah sepakat. Yang belum sepakat hanya sekitar 19 orang. Dan kami memberi batas waktu kepada mereka hingga Desember nanti untuk memberikan keputusan," ucapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8523 seconds (0.1#10.140)