Bangun jalan, Pemkot Padang hutang kepada warga Rp2,4 M

Senin, 28 Oktober 2013 - 15:14 WIB
Bangun jalan, Pemkot...
Bangun jalan, Pemkot Padang hutang kepada warga Rp2,4 M
A A A
Sindonews.com - Puluhan warga dari Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Bungus Teluk Kabung mendemo anggota DPRD Padang.

Mereka meminta Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, membayar ganti rugi tanah mereka senilai Rp2,4 miliar lebih, yang dipakai untuk membangun jalan evakuasi dan jalan lingkar di dua titik.

Perwakilan dari masyarakat Kelurahan Kurao Pagang, Zarita, mengatakan aksi yang mereka lakukan ini adalah untuk menagih Pemkot Padang mengganti kerugian tanah mereka. Menurutnya, proses hukumnya sendiri sudah diputuskan Mahkamah Agung tahun ini, namun hingga kini belum ada pembayaran ganti rugi tersebut.

“Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung tahun ini, Pemkot Padang harus mengganti kerugian kami sebanyak Rp630 juta, yaitu pembukaan jalan dengan lebar 25 meter dan panjang 2 kilometer, sebab tanaman dan sawah kami terpakai untuk membangun jalan itu sejak lima tahun lalu,” ungkapnya di depan Kantor DPRD Padang, Jalan Sawahan, Senin (25/10/2013).

Lanjut Zarita, ada 42 kepala keluarga yang menuntut itu dibayarkan, selain itu mereka meminta DPRD untuk memperjuangkan hak mereka. “Mereka itukan wakil rakyat, maka kita menyampaikan aspirasi kita,” ujarnya.

Maria, warga dari Kelurahan Bungus Timur yang mewakili dari Kecamatan Bungus Teluk Kabung ini mengatakan mereka menuntut ganti rugi atas pemakaian tanah mereka yang digunakan jalan lingkar oleh Pemkot Padang lewat Tentara Manunggal Masuk Desa dua tahun lalu.

“Awalnya DPRD setuju masalah ini mereka perjuangkan, tapi ternyata sampai sekarang tidak ada,” ujarnya.

Jalan tembus Bungus ke Lubuk Kilangan ini telah merugikan warga senilai Rp1,8 miliar, sawah, kebun dan tanaman mereka terkena pembukan jalan lingkar tersebut.

“Ada 61 kepala keluarga yang dirugikan Pemko Padang, membuka jalan tanpa melakukan musyarawah, ini yang kami sayangkan,” ujarnya.

Sementara juru bicara mahasiswa dan Lembaga Bantuan Hukum Padang, Raju Muhammad, mengatakan dalam aksi tersebut, ada tiga tuntutan kepada DPRD, yaitu DPRD harus mengakui atas tanah masyarakat Bungus dan Kurao Pagang termasuk hak atas tanah seluruh masyarakat di Sumatera Barat.

“DPRD Kota Padang mendukung perjuangan dalam hal pemberantas hak-hak tanah masyarakat adat, dan DPRD harus menganggarkan ganti rugi terhadap tanah masyarakat yang dinilai merampas hak mereka,” ujarnya.

Saat demo, ada satu anggota DPRD yang datang menemui mereka. Ia adalah anggota DPRD, Maydestal Hari Mahesa. Menurutnya, secara pribadi dirinya akan menyampaikan aspirasi masyarakat ini.

“Kebetulan Pimpinan DPRD dan anggota lainnya lagi tidak berada ditempat maka ini belum bisa, tapi saya berjanji akan menyampaikan masalah ini kepada pimpinan DPRD,” katanya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)