Timses cabup Rohadi dilaporkan money politic

Sabtu, 26 Oktober 2013 - 17:33 WIB
Timses cabup Rohadi...
Timses cabup Rohadi dilaporkan money politic
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magelang menerima laporan adanya dugaan praktek money politic yang dilakukan pihak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohadi Pratoto dan Muhammad Achadi, Sabtu (26/10/2013).

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Magelang, Wardoyo mengatakan, dugaan praktek money politic tersebut ketika AS, salah seorang warga Dusun Kedungsari, Desa Mranggen, Kecamatan Srumbung melaporkan JH, warga Kecamatan Srumbung memberikan uang kepada Kepala Dusun Kedungsari, Suyadi.

Dalam laporan, disebutkan pemberian uang tersebut dilakukan untuk mengarahkan suara kepada Paslon nomor urut 2, yang diusung PKB dan Golkar tersebut. Peristiwa itu terjadi pada 23 Oktober lalu, namun baru dilaporkan ke Panwascam setempat, hari ini.

“Uang tersebut menurut keterangan terlapor, diberikan untuk mengarahkan suara ke paslon nomor urut 2 (Rochadi-Achadi),” jelasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwascam Srumbung. Selanjutnya, pihaknya telah meminta Panwascam Srumbung untuk melakukan klarifikasi secepatnya pada pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Klarifikasi diperlukan untuk membuat berita acara, dan akan ditutup dengan tanda tangan di atas materai.

“Kami juga meminta Panwascam untuk memperbaiki laporan karena korban belum jelas, dan detil laporan belum ada. Untuk selanjutnya, Panwascam akan mengkaji, dan nanti jika dalam kajian sudah diputuskan ada unsur pidana pemilu, maka akan dibawa ke Panwaslu untuk dibawa ke sentra Gakkumdu. Nanti akan didiskusikan antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Kalau sudah memenuhi unsur pidana Pemilu, akan diteruskan ke penyidik Polri untuk dilakukan penyidikan,” paparnya.

Wardoyo menegaskan bahwa pelaku jika diketahui merupakan paslon atau timses paslon, dan diputus terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, maka bisa menggagalkan paslon bersangkutan. Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dalam pasal tersebut diatur tentang larangan politik uang bagi paslon. Selain itu, disebutkan, jika paslon terbukti melakukan money politic, berdasarkan keputusan hukum tetap pengadilan, maka akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai paslon,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, Affifudin menambahkan bahwa jika salah satu paslon atau timses paslon terbukti melakukan pelanggaran money politic, maka keputusan terhadap kemenangan paslon yang bersangkutan bisa dibatalkan.

“Karena, melakukan money politic sama halnya dengan pelanggaran pidana,” tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Relawan Kartini Aman...
Relawan Kartini Aman dan DPD Partai Perindo Kota Magelang Larisi UMKM Kuliner
Partai Perindo dan Relawan...
Partai Perindo dan Relawan Kartini Aman Kolaborasi Dukung UMKM Kuliner Kota Magelang
Daftar Pemilih Kabupaten...
Daftar Pemilih Kabupaten Bandung 8.652 Orang Sudah Meninggal
Debat Pilkada Kota Magelang,...
Debat Pilkada Kota Magelang, Paslon dari Partai Perindo Paparkan Keberhasilan saat Memimpin Kota Magelang
Perluas Wilayah Resonansi...
Perluas Wilayah Resonansi Generasi Milenial, Kementan Jajaki Kabupaten Magelang
DPD Perindo Kabupaten...
DPD Perindo Kabupaten Magelang Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2024
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
4 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
20 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
48 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
56 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Dengan Starlink, China...
Dengan Starlink, China Dilaporkan Mampu Lacak Jet Siluman AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved