Timses cabup Rohadi dilaporkan money politic
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magelang menerima laporan adanya dugaan praktek money politic yang dilakukan pihak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohadi Pratoto dan Muhammad Achadi, Sabtu (26/10/2013).
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Magelang, Wardoyo mengatakan, dugaan praktek money politic tersebut ketika AS, salah seorang warga Dusun Kedungsari, Desa Mranggen, Kecamatan Srumbung melaporkan JH, warga Kecamatan Srumbung memberikan uang kepada Kepala Dusun Kedungsari, Suyadi.
Dalam laporan, disebutkan pemberian uang tersebut dilakukan untuk mengarahkan suara kepada Paslon nomor urut 2, yang diusung PKB dan Golkar tersebut. Peristiwa itu terjadi pada 23 Oktober lalu, namun baru dilaporkan ke Panwascam setempat, hari ini.
“Uang tersebut menurut keterangan terlapor, diberikan untuk mengarahkan suara ke paslon nomor urut 2 (Rochadi-Achadi),” jelasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwascam Srumbung. Selanjutnya, pihaknya telah meminta Panwascam Srumbung untuk melakukan klarifikasi secepatnya pada pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Klarifikasi diperlukan untuk membuat berita acara, dan akan ditutup dengan tanda tangan di atas materai.
“Kami juga meminta Panwascam untuk memperbaiki laporan karena korban belum jelas, dan detil laporan belum ada. Untuk selanjutnya, Panwascam akan mengkaji, dan nanti jika dalam kajian sudah diputuskan ada unsur pidana pemilu, maka akan dibawa ke Panwaslu untuk dibawa ke sentra Gakkumdu. Nanti akan didiskusikan antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Kalau sudah memenuhi unsur pidana Pemilu, akan diteruskan ke penyidik Polri untuk dilakukan penyidikan,” paparnya.
Wardoyo menegaskan bahwa pelaku jika diketahui merupakan paslon atau timses paslon, dan diputus terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, maka bisa menggagalkan paslon bersangkutan. Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam pasal tersebut diatur tentang larangan politik uang bagi paslon. Selain itu, disebutkan, jika paslon terbukti melakukan money politic, berdasarkan keputusan hukum tetap pengadilan, maka akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai paslon,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, Affifudin menambahkan bahwa jika salah satu paslon atau timses paslon terbukti melakukan pelanggaran money politic, maka keputusan terhadap kemenangan paslon yang bersangkutan bisa dibatalkan.
“Karena, melakukan money politic sama halnya dengan pelanggaran pidana,” tandasnya.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Magelang, Wardoyo mengatakan, dugaan praktek money politic tersebut ketika AS, salah seorang warga Dusun Kedungsari, Desa Mranggen, Kecamatan Srumbung melaporkan JH, warga Kecamatan Srumbung memberikan uang kepada Kepala Dusun Kedungsari, Suyadi.
Dalam laporan, disebutkan pemberian uang tersebut dilakukan untuk mengarahkan suara kepada Paslon nomor urut 2, yang diusung PKB dan Golkar tersebut. Peristiwa itu terjadi pada 23 Oktober lalu, namun baru dilaporkan ke Panwascam setempat, hari ini.
“Uang tersebut menurut keterangan terlapor, diberikan untuk mengarahkan suara ke paslon nomor urut 2 (Rochadi-Achadi),” jelasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panwascam Srumbung. Selanjutnya, pihaknya telah meminta Panwascam Srumbung untuk melakukan klarifikasi secepatnya pada pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Klarifikasi diperlukan untuk membuat berita acara, dan akan ditutup dengan tanda tangan di atas materai.
“Kami juga meminta Panwascam untuk memperbaiki laporan karena korban belum jelas, dan detil laporan belum ada. Untuk selanjutnya, Panwascam akan mengkaji, dan nanti jika dalam kajian sudah diputuskan ada unsur pidana pemilu, maka akan dibawa ke Panwaslu untuk dibawa ke sentra Gakkumdu. Nanti akan didiskusikan antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Kalau sudah memenuhi unsur pidana Pemilu, akan diteruskan ke penyidik Polri untuk dilakukan penyidikan,” paparnya.
Wardoyo menegaskan bahwa pelaku jika diketahui merupakan paslon atau timses paslon, dan diputus terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, maka bisa menggagalkan paslon bersangkutan. Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam pasal tersebut diatur tentang larangan politik uang bagi paslon. Selain itu, disebutkan, jika paslon terbukti melakukan money politic, berdasarkan keputusan hukum tetap pengadilan, maka akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai paslon,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, Affifudin menambahkan bahwa jika salah satu paslon atau timses paslon terbukti melakukan pelanggaran money politic, maka keputusan terhadap kemenangan paslon yang bersangkutan bisa dibatalkan.
“Karena, melakukan money politic sama halnya dengan pelanggaran pidana,” tandasnya.
(rsa)