Kejati Sulsel tolak permohonan penangguhan Suhardjito

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 16:35 WIB
Kejati Sulsel tolak...
Kejati Sulsel tolak permohonan penangguhan Suhardjito
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menolak permohonan penangguhan penahanan mantan Direktur Keuangan PT Perkebunan Negara (PN) XIV tahun 2007-2008 Suhardjito yang diajukan tim penasihat hukumnya.

Saat ini Suhardjito mendekam di tahanan Lapas Klas 1 Makassar. Dia merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pabrik gula di wilayah Sulsel tahun 2007-2008 dengan total anggaran Rp560 miliar.

Suhardjito ditahan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sulsel.

"Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka (Suhardjito) melalui penasehat hukumnya, belum dapat dipertimbangkan untuk disetujui. Penahanan masih diperlukan untuk memperlancar proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Gerry Yazid, Jumat (25/10/2013).

Saat ini Suhardjito tengah menjalani pemeriksaan, bersama dua direksi lainnya.

"Yang diperiksa selain tersangka, juga adalah Direksi PTPN XIV inisial B dan S," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka yakni Direktur Utama PTPN XIV periode 2007-2008 Hendra Iskaq, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Perkebunan Negara (PN) XIV periode 2007-2008 Suhardjito serta mantan Direktur Utama PT Rekayasa Industri (Rekin) Tri Haryo.

Namun dalam proses memberkasan penyidik menemui banyak hambatan karena Suhardjito dan Hendra Iskaq berulangkali mangkir dari panggilan penyidik.

Suhardjito sudah ditahan, Hendra Iskaq sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya memiliki peran dalam pengalihan penggunaan anggaran dana revitalisasi pabrik gula yang dikelola PTPN XIV. Suhardjito bersama Hendra Iskaq mengambil kebijakan untuk menyetujui pengalihan penggunaan dana revitalisasi untuk puluhan item proyek yang tidak ada dalam perencanaan dan tidak masuk dalam rencana kegiatan anggaran (RKA).

"Keberadaan DPO Hendra Iskaq masih terus dalam pencarian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap," ujar Kepala Seksi Penyidikan bidang pidana khusus Kejati Sulsel, Syahran Rauf.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
3 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
43 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Trump Bela Putin, Tepis...
Trump Bela Putin, Tepis Klaim Rusia Tolak Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved