Kejati Sulsel tolak permohonan penangguhan Suhardjito

Jum'at, 25 Oktober 2013 - 16:35 WIB
Kejati Sulsel tolak permohonan penangguhan Suhardjito
Kejati Sulsel tolak permohonan penangguhan Suhardjito
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menolak permohonan penangguhan penahanan mantan Direktur Keuangan PT Perkebunan Negara (PN) XIV tahun 2007-2008 Suhardjito yang diajukan tim penasihat hukumnya.

Saat ini Suhardjito mendekam di tahanan Lapas Klas 1 Makassar. Dia merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pabrik gula di wilayah Sulsel tahun 2007-2008 dengan total anggaran Rp560 miliar.

Suhardjito ditahan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sulsel.

"Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka (Suhardjito) melalui penasehat hukumnya, belum dapat dipertimbangkan untuk disetujui. Penahanan masih diperlukan untuk memperlancar proses pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Gerry Yazid, Jumat (25/10/2013).

Saat ini Suhardjito tengah menjalani pemeriksaan, bersama dua direksi lainnya.

"Yang diperiksa selain tersangka, juga adalah Direksi PTPN XIV inisial B dan S," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejati Sulsel telah menetapkan tiga tersangka yakni Direktur Utama PTPN XIV periode 2007-2008 Hendra Iskaq, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Perkebunan Negara (PN) XIV periode 2007-2008 Suhardjito serta mantan Direktur Utama PT Rekayasa Industri (Rekin) Tri Haryo.

Namun dalam proses memberkasan penyidik menemui banyak hambatan karena Suhardjito dan Hendra Iskaq berulangkali mangkir dari panggilan penyidik.

Suhardjito sudah ditahan, Hendra Iskaq sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya memiliki peran dalam pengalihan penggunaan anggaran dana revitalisasi pabrik gula yang dikelola PTPN XIV. Suhardjito bersama Hendra Iskaq mengambil kebijakan untuk menyetujui pengalihan penggunaan dana revitalisasi untuk puluhan item proyek yang tidak ada dalam perencanaan dan tidak masuk dalam rencana kegiatan anggaran (RKA).

"Keberadaan DPO Hendra Iskaq masih terus dalam pencarian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap," ujar Kepala Seksi Penyidikan bidang pidana khusus Kejati Sulsel, Syahran Rauf.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3784 seconds (0.1#10.140)