Judi togel, PNS Tulungagung dibui
A
A
A
Sindonews.com - Pujo Iswoyo (35), seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, tertangkap tangan sedang bermain judi toto gelap (togel).
Oleh aparat kepolisian setempat, Pujo digerebek di warungnya di Kelurahan Karangwaru.
"Yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan mapolres," ujar Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tulungagung, Inspektur Satu Randi Wirawan, Selasa (22/10/2013).
Dari tangan Pujo, polisi mengamankan dua unit ponsel, kartu ATM beserta tabungan yang diduga menjadi tempat aliran uang taruhan.
Hasil pemeriksaan, Pujo berperan sebagai pengepul. Setelah nomor dan uang terkumpul, ia menaruhkan lagi ke bagian lebih tinggi.
"Ini semua dilakukan secara online. Yang bersangkutan tidak bisa mengelak lagi, karena di dalam ponsel ada bukti angka taruhan," terang Randi.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Kita masih mengembangkan penyelidikan," pungkasnya.
Oleh aparat kepolisian setempat, Pujo digerebek di warungnya di Kelurahan Karangwaru.
"Yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan mapolres," ujar Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tulungagung, Inspektur Satu Randi Wirawan, Selasa (22/10/2013).
Dari tangan Pujo, polisi mengamankan dua unit ponsel, kartu ATM beserta tabungan yang diduga menjadi tempat aliran uang taruhan.
Hasil pemeriksaan, Pujo berperan sebagai pengepul. Setelah nomor dan uang terkumpul, ia menaruhkan lagi ke bagian lebih tinggi.
"Ini semua dilakukan secara online. Yang bersangkutan tidak bisa mengelak lagi, karena di dalam ponsel ada bukti angka taruhan," terang Randi.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Kita masih mengembangkan penyelidikan," pungkasnya.
(rsa)