Bentrok dengan warga, PTPN V klaim pemilik tanah
A
A
A
Sindonews.com - Pihak PTPN V Pekanbaru mengaku sangat menyangkan insiden bentrokan antara pihaknya dengan warga terkait sengketa lahan. Terkait masalah persengketaan itu, pihak perusahaan plat merah ini mengklaim areal itu Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
"Perusahaan sangat menyesalkan dan tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Selama seminggu masyakat melakukan upaya pendudukan lahan secara paksa. Untuk itu manajemen dan karyawan yang berupaya mempertahankan aset negara, telah sepakat agar menghindari perbuatan-perbuatan anarkis," ujar Kepala Humas PTPN V Friando, Selasa (22/10/2013).
Ditambahkan dia, lahan yang disengketakan seluas 2.800 hektare. "Areal seluas 2.800 hektare itu adalah bagian dari izin yang perusahaan miliki seluas 30 ribu hektare. Jadi tidak benar lahan itu milik mereka," tegasnya.
Menurutnya, pihak PTPN V mengantongi surat pengolahan HGU, yakni SK Gubernur Riau No: Kpts.131/V/1083 tahun 1983 tentang Pencadangan Tanah untuk Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet seluas 30.000 Ha di Kecamatan Tandun, dan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang dikelola PT Perkebunan II Tanjung Morawa.
"Kemudian SK Menteri Kehutanan Nomor 403/KPTS-II/1996 tentang pelepasan hutan seluas 32.235 hektar dari kelompok hutan Sei Lindai, Tapung Kiri, Kabupaten Kampar. Adapun atas selain 2.800 hektare telah terbit HGU-nya," imbuhnya.
Terkait masalah konflik lahan itu, pihak perusahaan menyebut berdasarkan musyawarah mufakat pada 23-24 Oktober 2012, perusahaan dan masyarakat sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara mencari lahan pengganti. Yakni lahan dengan skim KKPA untuk masyarakat Dusun I Desa Senama Nenek.
"Harapan kami kesepakatan sebelumnya yang sudah disetujui bersama dapat dihormati seluruh pihak. Selanjutnya, kepada masyarakat Senana Nenek diharapkan bersatu dan membentuk kelembagaan sebagai mitra untuk membangun kebun SKIM pola KKPA," harapnya.
Konflik lahan antar warga dan perusahaan plat merah itu sudah berlangsung lama. Puncaknya terjadi kemarin, ratusan warga melakukan aksi penyerangan ke Kantor PTPN V di Senama Nenek, Kampar. Warga melakukan aksi pelemparan.
Dalam insiden ini, sejumlah kendaraan warga maupun masyarakat dibakar. Dan dikabarkan seorang warga terkena tembakan. Polisi juga mengamankan barang bukti puluhan bom molotov dan menangkap 38 orang warga.
"Perusahaan sangat menyesalkan dan tidak menginginkan hal tersebut terjadi. Selama seminggu masyakat melakukan upaya pendudukan lahan secara paksa. Untuk itu manajemen dan karyawan yang berupaya mempertahankan aset negara, telah sepakat agar menghindari perbuatan-perbuatan anarkis," ujar Kepala Humas PTPN V Friando, Selasa (22/10/2013).
Ditambahkan dia, lahan yang disengketakan seluas 2.800 hektare. "Areal seluas 2.800 hektare itu adalah bagian dari izin yang perusahaan miliki seluas 30 ribu hektare. Jadi tidak benar lahan itu milik mereka," tegasnya.
Menurutnya, pihak PTPN V mengantongi surat pengolahan HGU, yakni SK Gubernur Riau No: Kpts.131/V/1083 tahun 1983 tentang Pencadangan Tanah untuk Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet seluas 30.000 Ha di Kecamatan Tandun, dan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang dikelola PT Perkebunan II Tanjung Morawa.
"Kemudian SK Menteri Kehutanan Nomor 403/KPTS-II/1996 tentang pelepasan hutan seluas 32.235 hektar dari kelompok hutan Sei Lindai, Tapung Kiri, Kabupaten Kampar. Adapun atas selain 2.800 hektare telah terbit HGU-nya," imbuhnya.
Terkait masalah konflik lahan itu, pihak perusahaan menyebut berdasarkan musyawarah mufakat pada 23-24 Oktober 2012, perusahaan dan masyarakat sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara mencari lahan pengganti. Yakni lahan dengan skim KKPA untuk masyarakat Dusun I Desa Senama Nenek.
"Harapan kami kesepakatan sebelumnya yang sudah disetujui bersama dapat dihormati seluruh pihak. Selanjutnya, kepada masyarakat Senana Nenek diharapkan bersatu dan membentuk kelembagaan sebagai mitra untuk membangun kebun SKIM pola KKPA," harapnya.
Konflik lahan antar warga dan perusahaan plat merah itu sudah berlangsung lama. Puncaknya terjadi kemarin, ratusan warga melakukan aksi penyerangan ke Kantor PTPN V di Senama Nenek, Kampar. Warga melakukan aksi pelemparan.
Dalam insiden ini, sejumlah kendaraan warga maupun masyarakat dibakar. Dan dikabarkan seorang warga terkena tembakan. Polisi juga mengamankan barang bukti puluhan bom molotov dan menangkap 38 orang warga.
(san)