Tembak pengendara vespa, Bripka DP ditahan

Senin, 21 Oktober 2013 - 15:46 WIB
Tembak pengendara vespa, Bripka DP ditahan
Tembak pengendara vespa, Bripka DP ditahan
A A A
Sindonews.com - Anggota Brimob Detasemen B Cikole Polda Jawa Barat Bripka DP akhirnya ditahan untuk kepentingan penyidikan akibat pemukulan sekligus penembakan terhadap Chandra Situmorang.

"Betul, yang bersangkutan sudah di tahan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan, Senin (21/10/2013).

Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, dia terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolda Jawa Barat. Soal sanksi, Bripka DP kemungkinan bakal dikenakan sanksi pelanggaran disiplin.

"Pasal yang dikenakan (kepada Bripka DP) adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pelanggaran disiplin," jelas Martinus.

Ditambahkan dia, ancaman hukumannya adalah penjara dua tahun 8 bulan. Insiden penembakan bermula saat korban sedang melintas di Jalan Gardujati seorang diri dengan menggunakan motor vespa miliknya.

Disaat bersamaan, ada pelaku dengan tiga temannya naik mobil. Korban menegur pelaku dengan kata-kata kasar, karena saat itu korban merasa dipepet pelaku.

Pelaku yang naik darah pun langsung memberhentikan mobilnya dan turun. Bripka DP langsung melakukan pemukulan kepada korban hingga melukai bagian muka dan kepala. Selain menganiaya korban, pelaku juga sempat menembakan pistol yang dibawanya sebanyak tiga kali kearah motor vespa korban.

Usai menganiaya dan menembak motor korban, pelaku pun kabur. Pelaku dan tiga temannya langsung pergi ke tempat hiburan dangdut di Jalan Sudirman.

Korban dan warga yang melihat kejadian itu pun langsung melapor ke Mapolsekta Andir yang berjarak sekitar 150 meter dari lokasi kejadian. Pelaku bisa diamankan saat hiburan klub dangdut Anggun yang hanya berjarak 30 menit dari laporan warga.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8115 seconds (0.1#10.140)