Dewan Adat Keraton Solo tuding rekomendasi Mendagri palsu
A
A
A
Sindonews.com – Dewan Adat Keraton Solo menuding surat rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang selama ini dijadikan dasar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) ikut campur dalam internal keraton adalah palsu.
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta, Kanjeng Pangeran (KP) Edy Wirabumi mengatakan kepastian surat rekomendasi dari Mendagri tersebut palsu diketahui setelah pihaknya mendatangi langsung Kemendagri.
Keputusan untuk menanyakan langsung kepada Kemendagri perihal surat rekomendasi itu lantaran Wali Kota Solo selalu mengatakan pihak pemkot diberi amanat langsung oleh Mendagri untuk melakukan mediasi antara dua kubu yang sedang berselisih paham.
"Pengageng Sasana Wilapa, G.K.R. Wandansari atau Mbak Moeng, K.P. Eddy Wirabhumi serta seorang kerabat keraton datang langsung menemui Dirjen Kesbangpol Kemendagri, A. Tanribali Lamo, didampingi Kasubdit Ketahanan Budaya, Djuariah untuk menanyakan keabsahan surat tersebut," jelas Edy Wirabumi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (18/10/2013).
Menurut KP Edy Wirabumi, dari kunjungan pertama ke kemendagri, pihak Dewan Adat belum bisa mendapatkan jawaban langsung dari pihak Dirjen Kesbangpol. Pasalnya menyangkut surat keluar harus ditanyakan kembali kepada dirjen lainnya yang ada di Kemendagri.
Baru, pada keesokan harinya, ungkap KP Edy Wirabumi, pihak Dewan Adat mendapatkan jawaban dari Kasubdit Ketahanan Budaya, Djuariah yang menyatakan tidak ada surat Mendagri yang ditujukan pada Wali Kota Solo untuk melakukan mediasi bagi kedua belah pihak di Keraton Kasunanan Surakarta.
"Sudah jelas sekarang bila surat tersebut tidak ada sama sekali. Kami sudah mendapatkan jawaban langsung dari Kemendagri bila surat tersebut adalah palsu,"paparnya.
Selanjutnyaa setelah mendapatkan jawaban dari Kemendagri, pihak Keraton Solo melalui Lembaga Dewan Adat sudah mengirimkan surat untuk Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 3 Oktober lalu agar bisa menjadi mediator bagi kedua kubu karena dianggap pihak PN Solo lebih kredibel dan netral.
Eddy Wirabumi juga menekankan jika kubu Mbak Moeng tetap bersikukuh untuk menjadikan PN Solo sebagai mediator. Soal keukehnya Wali Kota Solo yang akan menggelar kirab kembalinya Raja Solo ke dalam Keraton Kasunanan, pihak Dewan Adat tidak bisa berbuat banyak.
Karena kirab tersebut akan melibatkan banyak orang sehingga bila ditentang, akan memperburuk citra keraton.
Seperti diberitakan sebelumnya, mediasi tahap pertama yang digelar pihak Pemkot Solo berhasil mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik. Namun, dalam mediasi itu kesepahaman damai belum tercapai.
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kasunanan Surakarta, Kanjeng Pangeran (KP) Edy Wirabumi mengatakan kepastian surat rekomendasi dari Mendagri tersebut palsu diketahui setelah pihaknya mendatangi langsung Kemendagri.
Keputusan untuk menanyakan langsung kepada Kemendagri perihal surat rekomendasi itu lantaran Wali Kota Solo selalu mengatakan pihak pemkot diberi amanat langsung oleh Mendagri untuk melakukan mediasi antara dua kubu yang sedang berselisih paham.
"Pengageng Sasana Wilapa, G.K.R. Wandansari atau Mbak Moeng, K.P. Eddy Wirabhumi serta seorang kerabat keraton datang langsung menemui Dirjen Kesbangpol Kemendagri, A. Tanribali Lamo, didampingi Kasubdit Ketahanan Budaya, Djuariah untuk menanyakan keabsahan surat tersebut," jelas Edy Wirabumi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (18/10/2013).
Menurut KP Edy Wirabumi, dari kunjungan pertama ke kemendagri, pihak Dewan Adat belum bisa mendapatkan jawaban langsung dari pihak Dirjen Kesbangpol. Pasalnya menyangkut surat keluar harus ditanyakan kembali kepada dirjen lainnya yang ada di Kemendagri.
Baru, pada keesokan harinya, ungkap KP Edy Wirabumi, pihak Dewan Adat mendapatkan jawaban dari Kasubdit Ketahanan Budaya, Djuariah yang menyatakan tidak ada surat Mendagri yang ditujukan pada Wali Kota Solo untuk melakukan mediasi bagi kedua belah pihak di Keraton Kasunanan Surakarta.
"Sudah jelas sekarang bila surat tersebut tidak ada sama sekali. Kami sudah mendapatkan jawaban langsung dari Kemendagri bila surat tersebut adalah palsu,"paparnya.
Selanjutnyaa setelah mendapatkan jawaban dari Kemendagri, pihak Keraton Solo melalui Lembaga Dewan Adat sudah mengirimkan surat untuk Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 3 Oktober lalu agar bisa menjadi mediator bagi kedua kubu karena dianggap pihak PN Solo lebih kredibel dan netral.
Eddy Wirabumi juga menekankan jika kubu Mbak Moeng tetap bersikukuh untuk menjadikan PN Solo sebagai mediator. Soal keukehnya Wali Kota Solo yang akan menggelar kirab kembalinya Raja Solo ke dalam Keraton Kasunanan, pihak Dewan Adat tidak bisa berbuat banyak.
Karena kirab tersebut akan melibatkan banyak orang sehingga bila ditentang, akan memperburuk citra keraton.
Seperti diberitakan sebelumnya, mediasi tahap pertama yang digelar pihak Pemkot Solo berhasil mempertemukan kedua belah pihak yang berkonflik. Namun, dalam mediasi itu kesepahaman damai belum tercapai.
(lns)