Polisi pukul tukang becak, kenaikan pangkat ditunda

Kamis, 17 Oktober 2013 - 15:36 WIB
Polisi pukul tukang becak, kenaikan pangkat ditunda
Polisi pukul tukang becak, kenaikan pangkat ditunda
A A A
Sindonews.com - Pelaku pemukulan terhadap seorang tukang becak di Babakan Ciparay 4 September lalu, Aiptu T, divonis bersalah dalam sidang disiplin yang digelar di Gedung Propam Polrestabes Bandung.

Dalam persidangan, T mengaku pemukulan itu dilakukannya dengan tidak sadar. Pasalnya saat itu dia tengah mengkonsumsi minuman keras.

"Saya tidak sadar. Karena saat itu baru minum bir sama teman-teman sejak sore," tuturnya saat ditanya oleh ketua pengadil yang juga menjabat sebagai Wakapolrestabes Bandung, AKBP Awal Chaeruddin, Kamis (17/10/2013).

Namun hal itu disanggah oleh penuntut sekaligus pemeriksa T. "Tidak hanya bir, tapi juga miras jenis Chivas," beber penuntut.

Menurutnya, dia baru sadar dari pengaruh miras saat digiring ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan. Meski demikian, T mengaku menyesal telah melakukan pemukulan terhadap tukang becak tersebut.

Sebagai rasa tanggung jawabnya, T telah memberikan uang pengobatan sebesar Rp500 ribu. Sementara untuk kasusnya sendiri telah diselesaikan secara musyawarah.

Meski sudah ada etiket, namun Awal tetap memvonis T dengan hukuman 21 hari Penempatan Khusus (Patsus) dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.

Usai persidangan, Awal menegaskan jika sidang disiplin akan seterusnya terbuka untuk umum. Hal ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap laporan polisi 'nakal' tetap ada.

Selain menyidangkan Aiptu T, pihaknya juga mengadili sekitar 25 anggota yang 'nakal'.

"Vonisnya beragam mulai penundaan pangkat, penundaan kenaikan gaji, demosi, atau patsus," jelasnya.

Disinggung mengenai kasus apa saja yang disidang, Awal mengatakan hal itu beragam. Mulai dari penipuan, penganiayaan, narkoba, dan lalai dalam bekerja.

"Untuk pangkat juga beragam, ada yang bintara bahkan tadi ada perwira setingkat Kompol," terangnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4336 seconds (0.1#10.140)