Tiduri siswa SMA, karyawan elektronik dibui
A
A
A
Sindonews.com - Mulai dari jejaring sosial (facebook), perkenalan Melati (nama samaran), pelajar sekolah menengah atas (SMA) asal Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung dengan Bobi Darwanto (24) warga Kabupaten Nganjuk berlanjut di "darat".
Singkat cerita, keduanya saling jatuh hati, bercinta dan digerebek warga. Orang tua gadis 15 tahun itu
tidak terima dan melaporkan Bobi ke mapolres Tulungagung.
Karyawan salah satu toko elektronik di Kota Tulungagung itu dituduh mencabuli anak di bawah umur itupun langsung dibui.
"Penggerebekan dilakukan di rumah pelapor," ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan, Selasa (15/10/2013).
Dalam keteranganya, Bobi mengakui sudah terlalu jauh menjalani hubungan dengan Melati. Ia mengatakan sudah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Ia juga menambahkan, kondisi kejiwaan Melati yang hidup dalam kekangan orang tua yang membuat yang bersangkutan merasa merdeka begitu dekat denganya.
"Perbuatan itu sebelumnya juga dilakukan di rumah pelapor, disaat kondisi rumah sepi," terang Hartaya.
Bobi tidak sadar jika warga di sekitar tempat tinggal kekasihnya telah memperhatikan gerak geriknya.
Karenanya, begitu masuk dan menutup pintu rumah, warga yang sudah mengintai, langsung melancarkan penggerebekan.
"Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hartaya.
Singkat cerita, keduanya saling jatuh hati, bercinta dan digerebek warga. Orang tua gadis 15 tahun itu
tidak terima dan melaporkan Bobi ke mapolres Tulungagung.
Karyawan salah satu toko elektronik di Kota Tulungagung itu dituduh mencabuli anak di bawah umur itupun langsung dibui.
"Penggerebekan dilakukan di rumah pelapor," ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan, Selasa (15/10/2013).
Dalam keteranganya, Bobi mengakui sudah terlalu jauh menjalani hubungan dengan Melati. Ia mengatakan sudah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Ia juga menambahkan, kondisi kejiwaan Melati yang hidup dalam kekangan orang tua yang membuat yang bersangkutan merasa merdeka begitu dekat denganya.
"Perbuatan itu sebelumnya juga dilakukan di rumah pelapor, disaat kondisi rumah sepi," terang Hartaya.
Bobi tidak sadar jika warga di sekitar tempat tinggal kekasihnya telah memperhatikan gerak geriknya.
Karenanya, begitu masuk dan menutup pintu rumah, warga yang sudah mengintai, langsung melancarkan penggerebekan.
"Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hartaya.
(lns)